Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Gunungkidul Keluarkan SE Antisuap, Tak Ada Imbalan untuk Urus Adminduk

Yusuf Bastiar • Selasa, 9 Desember 2025 | 12:05 WIB
ilustrasi suap
ilustrasi suap

 

GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 63 Tahun 2025 tentang Larangan Penyuapan, Gratifikasi, dan Pungutan Liar pada sektor kependudukan dan pencatatan sipil.

SE Antisuap ini jadi penegasan komitmen daerah dalam mewujudkan layanan administrasi kependudukan (Adminduk) yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik koruptif.

SE tersebut merupakan tindak lanjut pelaksanaan UU Nomor 20 Tahun 2001, Perbup Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2021, serta arahan KPK terkait penguatan indikator pencegahan korupsi melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Markus Tri Munarja menegaskan, seluruh pegawai dukcapil dilarang keras menerima imbalan dalam bentuk apapun ketika memberikan layanan kepada masyarakat.

“Seluruh bentuk penyuapan, gratifikasi, maupun pungutan liar tidak diperbolehkan. Layanan Adminduk gratis, kecuali yang telah diatur khusus dalam regulasi. Masyarakat tidak perlu memberikan uang, barang, atau bentuk imbalan lain kepada petugas,” kata Markus pada Senin, (8/12).

 Baca Juga: Bek PSIM Jogja Andy Setyo Berbagi Cerita soal Tipe Penyerang yang Sulit Dihadapi

Larangan tersebut mencakup pemberian uang, barang, komisi, fasilitas, tiket perjalanan, rabat, hingga hadiah bentuk lain yang berpotensi memengaruhi proses layanan.

Jika terdapat pemberian gratifikasi, wajib dilaporkan melalui mekanisme resmi Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) atau KPK. Selain mengatur larangan bagi aparatur, SE tersebut juga memuat imbauan kepada masyarakat agar tidak menawarkan imbalan kepada petugas sebagai syarat mempercepat layanan.

“Hak masyarakat untuk mengurus dokumen kependudukan tidak boleh diikuti kewajiban memberi imbalan. Kami ingin budaya pelayanan publik yang berintegritas dan bersih,” tambah Markus.

Sekretaris Daerah Gunungkidul Sri Suhartanta menyebut, penerbitan SE tersebut menjadi langkah konkret Pemkab dalam memperkuat tata kelola pelayanan publik.

Pemkab juga menyiapkan kanal pelaporan sebagai bagian pengawasan publik. Pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR, Hotline SIGRAK, maupun layanan pengaduan langsung di kantor Dukcapil.

“Ini upaya membangun integritas pelayanan dukcapil. Ada larangan jelas bagi pegawai melakukan suap, menerima gratifikasi, atau menarik pungutan di luar ketentuan,” ujarnya. (bas/pra)

Editor : Heru Pratomo
#sekda #Gunungkidul #Surat Edaran #Adminduk #antisuap #Sri Suhartanta #se #KPK