Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta (LO DIY) berhasil meredam polemik panjang terkait distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk nelayan di Pantai Sadeng, Gunungkidul.
Melalui proses mediasi yang melibatkan semua pihak, LO DIY berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan damai yang mengakhiri keributan, termasuk laporan yang sempat viral di media sosial.
Mediasi yang digelar di Kantor Pelabuhan Sadeng, Girisubo, pada hari Kamis, 27 November 2025, ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditujukan kepada Direktur Kepolisian Air dan Udara (Polairud) Polda DIY terkait dugaan pelanggaran prosedur penahanan BBM jenis solar industri.
Wakil Ketua LO DIY Bidang Pengawasan Aparatur Pemerintahan, Abdullah Abidin, S.Sos., S.H., M.H., yang akrab disapa Bang Umbu, menjelaskan bahwa mediasi ini ditempuh sebagai langkah ketiga dalam Tata Kelola SOP LO DIY, setelah sosialisasi dan klarifikasi.
“Kami mencoba mengorkestrasi dengan mendudukkan semua pihak untuk pendekatan restorative justice, daripada kemudian saling menuntut, padahal ini kan karena ada miss communication di tingkat para pemangku kepentingan di Sadeng ini,” kata Abdullah Abidin.
Bang Umbu mengakui bahwa problem yang muncul melibatkan berbagai pihak, mulai dari Polairud, Danpos, Koperasi, Pengusaha, hingga tokoh masyarakat, yang dipicu oleh komunikasi yang tersumbat. Untuk itu, LO DIY berkoordinasi dengan Irwasda Polda DIY agar semua pihak didudukkan bersama demi mencari jalan keluar.
Hasilnya, mediasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa semua pihak akan memulai lagi dari "nol" dan menganggap polemik yang sempat viral telah selesai (case close).
“Hasil dari mediasi ini alhamdulillah semua bersepakat untuk kemudian mulai lagi dari ‘nol’ hal-hal yang diributkan bahkan sampai viral itu, tolong di case close, kalau bisa ditarik, ditarik aja laporannya, kemudian duduk bersama, supaya menjadi poin plus menjalankan aktivitas baik di sini, sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Bang Umbu.
Sebagai solusi jangka panjang, LO DIY merancang pembentukan tim di tingkat lokal Sadeng. Harapannya, tim ini dapat menjadi wadah penyelesaian masalah-masalah di Pantai Sadeng, sehingga tidak perlu langsung dibawa ke tingkat provinsi.
LO DIY berencana melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) dalam tiga bulan ke depan untuk mengecek efektivitas tim yang dibentuk.
“Kami akan mengecek Tim itu, sejauh mana perjalanannya sehingga, nanti ada hal-hal yang kemudian tadi, kita sepakat soal BBM untuk nelayan, Koperasi dan sebagainya bisa dibicarakan lebih baik ke depannya dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan kearifan DIY, yang ujungnya nanti demi kemaslahatan bersama orang banyak terkhusus masyarakat Sadeng ini,” tutup Bang Umbu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah viral di media sosial terkait dugaan monopoli BBM non-subsidi yang diduga melibatkan oknum Polairud Pantai Sadeng. Kasus ini dilaporkan secara paralel ke empat lembaga: Polda DIY, LO DIY, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY.
Sebelumnya, Polda DIY telah menerjunkan Propam untuk penyelidikan internal, dan KPPU Kanwil VII (DIY-Jawa Tengah) telah memanggil serta memeriksa para pihak terkait. Kini, kasus tersebut telah tuntas diselesaikan melalui mediasi LO DIY dengan pendekatan restorative justice.
Editor : Heru Pratomo