Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

APBD Gunungkidul 2026 Defisit Rp79,5 Miliar, DPRD-Pemkab Sepakati Efisiensi Anggaran

Yusuf Bastiar • Jumat, 28 November 2025 | 22:29 WIB

Ketua DPRD Gunungkidul saat ditemui di Wonosari pada Selasa lalu (25/11).
Ketua DPRD Gunungkidul saat ditemui di Wonosari pada Selasa lalu (25/11).
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul bersama DPRD akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2026 lebih cepat dari tenggat waktu.

Finalisasi tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa APBD tahun depan mengalami defisit Rp79,5 miliar setelah adanya pemangkasan Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat.

Ketua DPRD Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menjelaskan, dalam dokumen akhir RAPBD 2026, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp1,892 triliun.

Pendapatan ini bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp312,6 miliar, Transfer ke Daerah (TKD) Rp1,576 triliun, serta Pendapatan lain-lain yang Sah sebesar Rp47,81 miliar.

Sementara itu, belanja daerah tahun depan ditetapkan sebesar Rp1,972 triliun.

Endang merinci, untuk anggaran belanja operasi angkanya berada di Rp1,576 triliun, belanja modal sebesar Rp96,27 miliar, belanja tidak terduga mencapai Rp3 miliar sedangkan besaran angka belanja transfer berada di angka Rp296,81 miliar. Menurutnya, jika besaran angka tersebut dihitung, masih ada defisit anggaran sebesar Rp79,5 miliar.

“Akan kita tutupi melalui skema pembiayaan daerah,” jelas Endang saat ditemui DPRD Gunungkidul pada Jumat, (27/11/2025).

Endang mengakui dampak pemangkasan TKD tersebut berimbas pada pembahasan RAPBD 2026 berlangsung alot.

Pemangkasan TKD oleh pemerintah pusat hingga Rp105 miliar memaksa pemkab dan DPRD melakukan pencermatan ketat agar neraca keuangan tetap seimbang.

Ia menilai, pemangkasan tersebut bukan nominal kecil. Sehingga, setiap item pendapatan dan belanja harus dicermati bersama.

“Ada sejumlah penyesuaian dan efisiensi agar semuanya tetap sesuai koridor fiskal,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunungkidul Ery Agustin Sudiyanti menambahkan, seluruh proses pembahasan sudah rampung tanpa kendala berarti.

Ia juga menyebut pembahasan telah mencapai kesepakatan penuh dengan bupati pada rapat Paripurna DPR pada Rabu lalu (26/11).

Ery menegaskan penyelesaian tepat waktu ini menjadi penting agar kepala daerah dan DPRD tidak terkena sanksi pemerintah pusat.

“Ya, sangsinya berupa penundaan pembayaran gaji selama enam bulan,” tegas dia.

Ia juga menyingung terkait langkah efisiensi yang dilakukan Pemkab dan DPRD. Menurutnya, hal tersebut menjadi konsekuensi dari kebijakan pemangkasan anggaran pusat ke daerah.

DPRD memastikan bahwa penyesuaian tersebut dilakukan agar neraca APBD tetap sehat dan sesuai ketentuan.

“Mau tidak mau harus ada yang dikurangi. Contohnya kunjungan kerja, dari 36 kali setahun kini tinggal 24 kali,” ungkapnya.

Dengan telah disahkannya RAPBD 2026 menjadi Perda, Pemkab Gunungkidul bersiap menjalankan berbagai program prioritas di tengah keterbatasan fiskal. Ery menekankan bahwa efisiensi tidak boleh menghambat pelayanan publik.

Meski menghadapi defisit, Ery optimistis struktur APBD 2026 tetap mampu menjaga kesinambungan pembangunan dan stabilitas layanan kepada masyarakat.

“Pemkab juga mengarahkan alokasi anggaran tetap pada kebutuhan pembangunan yang paling mendesak,” imbuhnya. (bas)

Editor : Bahana.
#DPRD gunungkidul #APBD Gunungkidul