Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Desa, Lurah dan Carik Bohol Serahkan Diri ke Kejari Gunungkidul

Yusuf Bastiar • Jumat, 14 November 2025 | 22:33 WIB

Carik Kalurahan Bohol Kapanewon Rongkop saat berada di Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11).
Carik Kalurahan Bohol Kapanewon Rongkop saat berada di Kejari Gunungkidul pada Kamis (13/11).
GUNUNGKIDUL - Perkembangan signifikan terjadi dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Kalurahan Bohol, Kapanewon Rongkop, setelah dua pejabat inti secara resmi menyerahkan diri secara mandiri ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul pada Kamis kemarin (13/11).

Keduanya kemudian diserahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses tahap dua.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Gunungkidul Surya Hermawan mengonfirmasi, penyerahan diri kedua tersangka dilakukan tanpa adanya upaya penangkapan atau penjemputan.

“Keduanya datang dengan sendirinya. Tidak ada upaya penangkapan atau penjemputan,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat, (14/11/2025).

Margono dan Kelik sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka pada 10 Oktober 2025.

Setelah proses tahap dua, keduanya langsung ditahan di Lapas Wirogunan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 November 2025. Dalam kasus ini, Surya mengungkap peran Margono sebagai lurah dinilai sangat menentukan.

“Lurah memberi izin atau persetujuan,” ungkap Surya.

Surya merinci, Margono diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menyetujui penggunaan anggaran untuk kegiatan yang tidak tercantum dalam APBKal.

Selain itu, Lurah Bohol juga mengetahui adanya penggunaan uang kalurahan oleh perangkat untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, kata Surya, Kelik sebagai carik dituding menggunakan dana kalurahan untuk kebutuhan pribadi sekaligus mengatur penyedia pengadaan barang dan jasa tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

“Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan kalurahan,” jelasnya.

Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Gunungkidul, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 418.276.470.

Penyidik sebelumnya juga menyita Rp 171.014.500 dari sejumlah perangkat kalurahan sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian negara.

Dana itu diketahui berasal dari kegiatan yang telah dicairkan namun tidak dilaksanakan atau bersifat fiktif, termasuk pengadaan barang, jasa, honorarium, hingga program penilaian aset desa.

Surya menegaskan bahwa berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jogjakarta. Ia juga menyebut bahwa ruang penambahan tersangka masih terbuka jika dalam persidangan muncul fakta baru.

“Kami akan ikuti seluruh proses persidangan. Jika ada temuan tambahan, tentu akan ditindaklanjuti sesuai hukum,” imbuhnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Alfian Listya Kurniawan menyampaikan, proses penyidikan akan terus berjalan.

Ia menyebut, nantinya ketika proses pengadilan berjalan, potensi munculnya tersangka baru masih terbuka. “Tidak menutup kemungkinan untuk menetapkan tersangka lainnya,” ujarnya singkat. (bas)

Editor : Bahana.
#rongkop #Gunungkidul #lurah korupsi #kejari gunungkidul