Relokasi Pedagang Pantai Sepanjang Capai Kesepakatan, DPUPRKP Gunungkidul Pastikan Penataan Dilakukan Bertahap
Yusuf Bastiar• Selasa, 11 November 2025 | 02:00 WIB
Para pedagang di Pantai Sepanjang saat menuntut sosialisasi relokasi agar terbuka dan adil.
GUNUNGKIDUL - Rencana penataan kawasan Pantai Sepanjang, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, memasuki tahap final setelah pemerintah dan pedagang mencapai kesepakatan terkait proses relokasi.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRKP) Gunungkidul Rakhmadian Wijayanto memastikan, perpindahan pedagang akan dilakukan secara bertahap dengan tenggat waktu hingga 7 Januari 2026.
Rakhmadian menyebut seluruh pedagang telah menyetujui proses relokasi dan diberikan waktu untuk membongkar lapak serta menempati lokasi baru yang telah disediakan pemerintah.
Menurutnya, sikap 109 pedagang di Pantai Sepanjang telah menyepakati rencana relokasi.
“Pedagang meminta waktu sampai 7 Januari 2025, dan kami sepakat. Proses penataan tetap melibatkan pedagang dari awal sampai akhir,” ujarnya saat dikonfirmasi Senin (10/11/2025).
Instansi ini telah melakukan pertemuan bersama pedagang untuk membahas penataan kawasan parkir pengunjung Senin (10/11/2025).
Pertemuan ini, kata dia, menjadi elemen penting dalam pembentukan wajah baru Pantai Sepanjang.
Selama proses berjalan, pedagang masih diperbolehkan berjualan seperti biasa. Aktivitas hanya dibatasi pada area yang akan dibongkar untuk kebutuhan pengaspalan.
Ia mengaku para pedagang masih tetap bisa berjualan, sebab yang dibongkar hanya lapak di lokasi yang terkena proyek.
“Sampai 7 Januari 2026 untuk membongkar lapak dan gazebo. Semua pedagang sudah sepakat dan kesepakatan ini juga sudah kami sampaikan ke pemkab,” tuturnya. (bas)