GUNUNGKIDUL - Penyerapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Gunungkidul hingga pertengahan Oktober 2025 masih belum optimal.
Dari total alokasi 13.251 ton pupuk bersubsidi yang disediakan sepanjang tahun ini, baru sekitar 6.884 ton atau 52 persen yang terserap.
Pemerintah daerah berharap kebijakan penurunan harga pupuk oleh Pemerintah Pusat mampu meningkatkan antusiasme petani untuk menebus jatah pupuk mereka, terutama menjelang musim tanam yang mulai berjalan.
Kepala Dinas Pertanian Gunungkidul Rismiyadi menjelaskan, penyaluran pupuk bersubsidi masih berlangsung hingga akhir Oktober.
Capaian penyerapan yang baru setengah dari kuota, kata dia, bukan sepenuhnya disebabkan rendahnya minat petani, melainkan karena faktor musim tanam yang bergantung pada curah hujan.
“Sebagian besar lahan di Gunungkidul merupakan lahan tadah hujan. Saat kemarau, banyak lahan tidak digarap karena keterbatasan air,” ujar Rismiyadi saat dikonfirmasi pada Minggu, (26/10/2025).
Jenis pupuk urea, kata Rismiyadi, dari total alokasi 14.675 ton baru terserap 6.954 ton atau sekitar 47 persen.
Sementara jenis NPK (Phonska) juga menunjukkan penyerapan yang belum maksimal.
Dinas Pertanian Gunungkidul optimistis tren ini akan membaik seiring datangnya musim hujan yang menandai dimulainya masa tanam.
Kabar baik datang setelah Pemerintah Pusat menetapkan penurunan harga pupuk bersubsidi yang berlaku bagi seluruh daerah, termasuk Gunungkidul.
Kebijakan ini diharapkan memperluas akses petani terhadap pupuk bersubsidi dan meringankan beban biaya produksi.
“Kondisi sistem pertanian tadah hujan juga otomatis berpengaruh terhadap tingkat penebusan pupuk oleh petani,” tegasnya.
Rismiyadi menjelaskan, harga pupuk Urea kini turun dari Rp 2.250 menjadi Rp 1.800 per kilogram, NPK dari Rp 2.300 menjadi Rp 1.840 per kilogram, NPK Kakao dari Rp 3.300 menjadi Rp 2.640 per kilogram, ZA khusus tebu dari Rp 1.700 menjadi Rp 1.360 per kilogram, serta pupuk organik dari Rp 800 menjadi Rp 640 per kilogram.
“Penurunan harga ini harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani, bukan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan lebih,” jelasnya.
Maka dari itu, menurutnya pemkab akan memperketat pengawasan di tingkat kios pengecer untuk mencegah pelanggaran harga.
Ia minta, pengecer tidak menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Sebagai upaya memastikan harga jual sesuai ketentuan dan distribusi berjalan lancar, pihaknya menugaskan petugas lapangan untuk memantau penyaluran di setiap wilayah.
Pemantauan dilakukan mulai dari gudang distributor hingga kelompok tani, guna memastikan tidak terjadi kelangkaan maupun penyelewengan di lapangan.
“Kami mendorong sistem distribusi berbasis Kartu Tani agar alokasi pupuk lebih tepat sasaran,” ujarnya.
Dengan sistem ini, kata dia, setiap petani hanya bisa menebus pupuk sesuai luas lahan dan jenis tanaman yang sudah terdaftar dalam sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).
Selain pengawasan di lapangan, Dinas Pertanian Gunungkidul juga memperkuat koordinasi dengan pihak distributor dan kelompok tani agar proses penyaluran berjalan transparan dan sesuai kebutuhan riil petani.
“Langkah ini diharapkan dapat mempercepat serapan pupuk bersubsidi sekaligus meminimalkan potensi penyimpangan di tingkat pengecer,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pertanian dan Pangan Gunungkidul Raharjo Yuwono menyebut, kebijakan penurunan harga menjadi momentum penting untuk mendorong percepatan penyerapan pupuk bersubsidi.
Baca Juga: Bukan Cuma Kacang Hijau! Ini Deretan Rasa Bakpia Favorit yang Jadi Oleh-Oleh Wajib dari Jogja
Dengan harga yang lebih terjangkau, petani diharapkan segera menebus jatah pupuk mereka sebelum masa tanam dimulai secara serentak.
“Harga yang lebih murah tentu menjadi kabar baik bagi petani. Kami berharap ini bisa memotivasi mereka untuk menebus kuota pupuknya sehingga penyerapan meningkat signifikan menjelang masa tanam,” kata Raharjo. (bas)
Editor : Meitika Candra Lantiva