Pastikan Ketertiban Pengukuran di Sektor Perdagangan, Dinas Perdagangan Gunungkidul Lakukan Tera Ulang Timbangan Elektronik
Yusuf Bastiar• Kamis, 23 Oktober 2025 | 03:30 WIB
UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Gunungkidul melakukan tera ulang di pasar Argosari sebagai upaya pemerintah menjaga ketertiban pengukuran di sektor perdagangan.
GUNUNGKIDUL - Dinas Perdagangan Gunungkidul melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal melakukan tera ulang terhadap timbangan elektronik di Gudang Bulog Baru (GBB) Logandeng dan Pasar Argosari.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan operasional memenuhi standar ketepatan dan keabsahan metrologi legal.
Kepala UPT Metrologi Legal Dinas Perdagangan Gunungkidul Sri Andarwati menjelaskan, tindakan tera ulang merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga ketertiban pengukuran di sektor perdagangan.
Sri mengaku telah dilakukan pengecekan, pengujian, dan penyesuaian terhadap berbagai timbangan elektronik yang digunakan dalam aktivitas operasional Bulog.
Kemudian, setelah pihaknya memastikan alat timbang memenuhi standar, timbangan diberi tanda sah tera sebagai bukti telah dilakukan pengujian resmi.
“Ya hari ini kami sudah selesai melakukan tera dan tera ulang di Gudang Bulog Logandeng. Ini penting dilakukan agar transaksi jual beli dapat berlangsung secara adil, transparan, dan akurat, baik untuk pelaku usaha maupun konsumen,” tegas Sri saat ditemui di kantornya Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan sidang tera dan tera ulang di Pasar Argosari, Wonosari, pada 14-16 Oktober 2025.
Menurutnya selama tiga hari, unitnya merampungkan sidang tera ulang terhadap ratusan pelaku usaha pengguna alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya.
Ia mengungkapkan, setiap alat ukur yang telah diuji dan dinyatakan memenuhi standar diberikan cap tanda tera sah sebagai bukti legalitas penggunaannya dalam perdagangan.
“Kami ingin meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pedagang terhadap pentingnya tera dan tera ulang. Tujuannya agar tercipta praktik perdagangan yang jujur, tertib, dan melindungi konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Gunungkidul Kelik Yuniantoro menyampaikan, tindakan tera ulang menjadi wujud komitmen pemerintah kabupaten dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap alat ukur yang digunakan di berbagai sektor perdagangan.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dan instansi pengguna alat ukur di Gunungkidul dapat secara rutin melakukan tera dan tera ulang sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
“Upaya ini merupakan bagian dari program tertib ukur dan perlindungan konsumen yang terus digencarkan oleh dinas perdagangan,” tegasnya.
Kelik mengaku akan terus mendorong pelaku usaha melakukan tera ulang secara berkala.
Dengan langkah ini, diharapkan tercipta lingkungan perdagangan yang akurat, transparan, dan terpercaya, sekaligus memperkuat posisi Gunungkidul sebagai daerah yang konsisten menjalankan prinsip metrologi legal.
“Tertib ukur bukan hanya kewajiban administratif, tapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga keadilan dalam transaksi perdagangan,” tambahnya. (bas)