GUNUNGKIDUL - Sekitar 8.000 buruh di Kabupaten Gunungkidul terancam kehilangan akses layanan kesehatan setelah dicoret dari kepesertaan program jaminan kesehatan (Jamkes). Kondisi ini memicu perhatian serius dari kalangan pekerja, mendorong Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Gunungkidul melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Gunungkidul.
Ketua DPC KSBSI Gunungkidul Siti Rohani menyampaikan, sejumlah persoalan yang tengah dihadapi buruh di Gunungkidul saat melakukan audiensi. Kata dia, mulai dari pemutusan hubungan kerja (PHK), sistem pengupahan yang belum ideal, jam kerja yang panjang, hingga minimnya perlindungan terhadap hak cuti melahirkan bagi pekerja perempuan sudah disampaikan ke DPRD Gunungkidul.
"Kami sudah sampaikan pada audiensi dengan DPRD Rabu lalu,” terangnya kepada wartawan Sabtu (11/10).
Terpisah, menanggapi hal ini Ketua DPRD Kabupaten Gunungkidul Endang Sri Sumiyartini menyatakan, pihaknya siap mendampingi perjuangan buruh, terutama terkait jaminan kesehatan dan upah layak. Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah mengalokasikan anggaran untuk menanggung kembali masyarakat, termasuk buruh, yang belum tercover dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menurutnya, sinergi antara buruh, pemerintah, dan legislatif menjadi kunci dalam menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan. "Kami memahami keresahan para buruh. Keluhan soal 8.000 buruh yang dicoret dari kepesertaan jaminan kesehatan akan menjadi perhatian kami. Insya Allah kami siap mendampingi agar hak-hak buruh terpenuhi,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Gunungkidul Supartono memastikan kesiapan pemerintah kabupaten untuk memperkuat koordinasi dengan serikat buruh dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. “Kami siap bersinergi dengan serikat buruh agar hak dan kesejahteraan pekerja di Gunungkidul bisa terus ditingkatkan,” tambahnya. (bas/laz)