Pemkab Gunungkidul Tekankan Kompetensi dan Integritas PPK dalam Pengadaan Barang dan Jasa
Yusuf Bastiar• Selasa, 23 September 2025 | 05:45 WIB
Jajaran pegawai Pemkab Gunungkidul mengikuti sosialisasi pengadaan barang dan jasa Senin (22/9).
GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menekankan kompetensi sekaligus integritas dalam pengadaan barang dan jasa bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Setda Gunungkidul Joko Hardiyanto menyampaikan, Perpres Nomor 45 Tahun 2025 mewajibkan PPK memiliki sertifikat kompetensi. Hal ini dipertegas dengan Perka LKPP Nomor 7 Tahun 2022 yang mensyaratkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Level C.
“Di Gunungkidul, sebagian besar PPK dijabat langsung oleh pengguna anggaran atau kepala perangkat daerah. Hanya Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan yang dikuasakan kepada kuasa pengguna anggaran,” jelas Joko saat sosialisasi terhadap PPK pada Senin, (22/9).
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan, masih banyak PPK, PA, dan KPA yang belum mengantongi sertifikat kompetensi. Menurut Endah kondisi ini kerap berimplikasi pada lemahnya pengawasan kontrak.
Selain kewajiban kompetensi, aturan terbaru juga mengamanatkan minimal 40 persen belanja barang/jasa dialokasikan untuk produk usaha mikro, kecil, dan koperasi. Ia berharap kebijakan ini tidak hanya memperkuat akuntabilitas pengadaan, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Masih sering ditemukan keterlambatan pekerjaan, ketidaksesuaian volume, hingga pelanggaran prosedur. Itu akibat kurangnya kompetensi dan lemahnya administrasi kontrak,” tegasnya.
Endah mengingatkan bahwa arahan dari KPK menekankan pentingnya pencegahan ketimbang penindakan. Karena itu, peningkatan kapasitas teknis wajib dilakukan agar tata kelola pengadaan lebih akuntabel. “Bagi PPK, menjaga integritas dan menegakkan aturan adalah bentuk nyata melawan praktik yang bisa merusak tata kelola pemerintahan,” ujarnya.
Sosialisasi yang berlangsung di Setda Gunungkidul ini juga membahas pencegahan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungkidul Agung Sugiharto. Ia menyoroti perencanaan pengadaan serta penilaian kinerja penyedia harus diawasi dengan ketat. “Tujuan kami agar PPK lebih berhati-hati dan memahami potensi risiko hukum dalam setiap proses pengadaan,” kata Agung. (bas)