Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Review RTRW Gunungkidul Tunggu Persetujuan Substansi dari Kementerian ATR/BPN

Yusuf Bastiar • Selasa, 9 September 2025 | 22:36 WIB

Jalan Wonosari - Siyono salah satu akses utama menuju jantung kota Gunungkidul.
Jalan Wonosari - Siyono salah satu akses utama menuju jantung kota Gunungkidul.
GUNUNGKIDUL - Proses review Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul terus berlanjut.

Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul, Fajar Ridwan, menyampaikan bahwa saat ini pembahasan masih berada di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Sebelumnya, pada 20 Agustus 2025 lalu telah digelar rapat lintas sektoral terbatas bersama pihak kementerian.

Dari pertemuan tersebut, pemerintah kabupaten menerima sejumlah catatan perbaikan yang kemudian ditindaklanjuti dan diserahkan kembali pada 30 Agustus 2025.

“Catatan dari tim Kementerian berkaitan dengan indikasi pelanggaran tata ruang. Kami sudah menindaklanjuti, salah satunya terkait kepemilikan izin Kesesuaian Tata Ruang dan Pemanfaatan Lahan yang berpotensi diputihkan dalam RTRW yang baru,” kata Fajar saat ditemui di kantornya pada Selasa, (9/9/2025).

Fajar menambahkan, pihaknya kini menunggu berita acara clear and clean dari Direktorat Jenderal Pengendalian Kementerian ATR/BPN sebagai dasar terbitnya persetujuan substansi review RTRW.

Dengan perbaikan dokumen yang telah diserahkan, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul berharap proses review RTRW dapat segera mendapat kepastian.

Kedepan, kata Fajar, setelah berita acara sudah diterbitkan pihak kementerian, maka persetujuan substansi bisa langsung ia dapatkan.

“Kami optimistis segera mendapatkan persetujuan substansi karena semua rekomendasi sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Gunungkidul, Sri Suhartanta, menyebut audit ATR/BPN pada 20 Agustus 2025 mencatat sedikitnya 13 pelaku usaha bermasalah.

Temuan tersebut terutama menyangkut izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).

“Ada pelaku usaha yang belum memiliki KKPR, itu masuk kategori pelanggaran administratif. ATR/BPN khawatir revisi RTRW justru membuka celah bagi pelanggar. Karena itu catatan tersebut kami perbaiki sesuai batas waktu yang diberikan, yaitu satu pekan,” jelas Sri. (bas)

Editor : Bahana.
#Gunungkidul #rtrw