Tindakan itu diambil lantaran warga mengaku terganggu dengan bau yang ditimbulkan.
Sementara usaha tempe tersebut menjadi sumber penghidupan bagi sejumlah keluarga.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengembangan Kapasitas DLH Gunungkidul Eko Suharso Pirhantoro mengatakan, pihaknya langsung mendatangi lokasi dan melakukan koordinasi bersama warga maupun pemilik usaha.
“Agar usaha tempe tetap berjalan karena membuka lapangan kerja, tapi di sisi lain warga juga tidak terganggu dengan bau limbah. Karena itu kami minta pengusaha tempe membuat Instalasi Pengolah Air Limbah,” jelas Eko saat ditemui di kantornya pada Rabu (3/9/2025).
Menurut Eko, pabrik tempe yang mempekerjakan lima kepala keluarga itu diwajibkan membangun pipa IPAL khusus untuk menyalurkan limbah agar tidak langsung mengalir ke selokan dekat sawah dan permukiman.
Setelah instalasi selesai, DLH akan melakukan uji kualitas air limbah pada Januari 2026.
“Kalau setelah diuji limbahnya masih tidak memenuhi baku mutu, maka akan kami evaluasi kembali sistem pengolahannya. Kesepakatannya begitu dengan warga,” tambahnya.
Kepala DLH Gunungkidul, Hary Sukmono, menegaskan solusi yang ditawarkan bertujuan menjaga keseimbangan antara kelangsungan usaha dan kenyamanan warga.
Dengan kesepakatan tersebut, kata Hary, DLH berharap potensi konflik antara warga dan pengusaha bisa dicegah, serta pengelolaan lingkungan tetap sesuai standar.
“Solusi ini agar pabrik tetap beroperasi, warga yang bekerja tidak kehilangan pekerjaan, dan yang terpenting lingkungan tetap terjaga. Air limbah tidak boleh mencemari sawah maupun pemukiman,” ujarnya. (bas)
Editor : Bahana.