Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tak Punya Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Drini Park Didenda Ratusan Juta oleh Pemkab Gunungkidul

Yusuf Bastiar • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 00:03 WIB
Meski tak mengantongi Izin Lingkungan berupa AMDAL, Drini Park sudah beroperasi sejak November 2024 di kawasan KBAL seluas 5,8 hektar.
Meski tak mengantongi Izin Lingkungan berupa AMDAL, Drini Park sudah beroperasi sejak November 2024 di kawasan KBAL seluas 5,8 hektar.

GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menjatuhkan sanksi administratif dan denda ratusan juta rupiah kepada pengelola obyek wisata Drini Park. Alasan utamanya destinasi seluas 5,8 hektare yang beroperasi sejak Mei 2024 itu tak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Padahal lokasinya berada di kawasan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang memiliki nilai ekologis tinggi. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Antonius Hary Sukmono, menegaskan penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut, kata Hary, memberi jalan keluar bagi usaha yang sudah beroperasi tetapi belum memenuhi persyaratan lingkungan.

“Prosesnya sudah sesuai ketentuan. Teguran tertulis, denda administrasi, sampai langkah paksaan pemerintah bila perlu. Semua ini dalam rangka memastikan pelaku usaha memenuhi persetujuan lingkungan,” ujar Hary saat ditemui di ruang kerjanya pada Jumat, (22/8/2025).

Lebih lanjut , Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gunungkidul tersebut menjelaskan bahwa Drini Park dikenai sanksi karena belum memiliki persetujuan lingkungan, meski sebelumnya sempat mengurus UKL-UPL. Namun, karena lokasi masuk KBAK, syaratnya bukan sekadar UKL-UPL, melainkan AMDAL. Sayangnya, ketika proses berjalan, Hary menyebut pihak pengelola sudah lebih dulu mengoperasikan wahana. “Karena AMDAL tidak bisa diterbitkan untuk usaha yang sudah berjalan, mereka diarahkan menyusun Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH). Wajib hukumnya,” tegasnya.

Hary mengaku pihak Pemerintah Kabupaten Gunungkidul telah memberi batas waktu 90 hari agar Drini Park melengkapi persyaratan tersebut. Jika tidak, pengawasan akan dilanjutkan ke tingkat kementerian.

Terpisah, perwakilan dari Management Drini Park Yudyastawa mengaku pihaknya sangat kooperatif terhadap sanksi tersebut. Bahkan, ia menyebut surat denda yang diterima pada 4 Juli 2025 langsung dibayarkan keesokan harinya. Denda yang dikenakan mencapai ratusan juta rupiah atau setara 2,5 persen dari nilai investasi. Angka ini lebih ringan dibanding sanksi maksimal 5 persen yang bisa dijatuhkan jika pelanggaran lebih berat seperti pencabutan izin.

“Nilai dendanya ratusan juta, meski tidak sampai setengah miliar. Kami sudah menunggu sejak November 2024. Begitu surat keluar, sehari setelahnya langsung kami lunasi ke kas negara melalui Dirjen Pajak,” ujar Yudyastawa.

Menurut Yudyastawa, Drini Park sejak awal mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Namun, pengelola baru menyadari kewajiban AMDAL setelah diingatkan DLH. Proses pengurusan pun sempat buntu karena aturan lama tak memberi ruang bagi usaha yang sudah berjalan. “Kami ingin patuh. Karena AMDAL tidak bisa diterbitkan, kami siapkan DELH. Sudah kami serahkan ke DLH, tebalnya 500 halaman. Sekarang tinggal menunggu evaluasi,” katanya.

Baca Juga: Tanggapi Usulan DPR Tentang Gerbong Khusus Merokok, Ini Kata KAI Daop 6 Yogyakarta

Tak hanya itu, selain sedang disibukkan menyusun DELH, pengelola Drini Park kini juga tengah merencanakan langkah teknis pengelolaan lingkungan. Salah satunya, kerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) untuk pengolahan limbah. “Kami dilarang mengolah limbah sendiri. Jadi kami gandeng pihak ketiga. Sapitank diperbesar, dan semua alur pembuangan kami pastikan sesuai standar,” jelasnya.

Kasus Drini Park kembali menyoroti dilema klasik: mendorong investasi pariwisata sekaligus menjaga kelestarian kawasan karst yang rentan. DLH mengaku tak bermaksud menghambat usaha, tetapi menegakkan aturan. Kawasan Bentang Alam Karst Gunungkidul dikenal memiliki fungsi hidrologi penting bagi ekosistem dan sumber air masyarakat. Aktivitas pembangunan apapun di kawasan KBAK, kata Hary, tanpa kajian lingkungan berpotensi memicu kerusakan permanen.

“Kami ingin investasi tumbuh, tapi harus memenuhi kaidah lingkungan. Ini soal keberlanjutan,” tegas Antonius. (bas)

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Drini Park #Gunungkidul #Drini #pantai drini #Tak Punya #dokumen AMDAL #pantai