GUNUNGKIDUL - Upaya Pemerintah Kabupaten Gunungkidul untuk merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) terus berproses. Perubahan dokumen penting ini ditujukan untuk mendorong pemerataan pembangunan, khususnya di kawasan utara yang selama ini relatif tertinggal dibanding wilayah selatan dan barat.
Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Gunungkidul Fajar Ridwan menjelaskan, revisi RTRW sejatinya sudah digagas sejak era Bupati Badingah. Namun hingga kini, penyelesaiannya masih tertunda karena sejumlah catatan teknis yang perlu ditindaklanjuti meski rapat lintas sektor di tingkat kementerian telah digelar tahun lalu.
“Memang ada beberapa catatan yang harus ditindaklanjut dan sekarang masih berproses. Rencananya tim dari kementerian akan berkunjung ke Gunungkidul pada 21 Agustus 2025. Salah satunya memastikan kebijakan RTRW yang baru tidak dijadikan jalan pintas untuk mengesahkan bangunan yang menyalahi aturan,” ujar Fajar saat saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa (19/8).
Menurutnya, tujuan utama revisi RTRW adalah mendukung akselerasi percepatan ekonomi daerah. Namun, aturan tata ruang tetap harus dijaga agar pembangunan berjalan sesuai koridor hukum. Setelah mendapat persetujuan substansi dari pemerintah pusat, draft RTRW baru akan dibahas bersama DPRD untuk disahkan menjadi peraturan daerah.
Dalam rancangan perubahan RTRW, terdapat sejumlah poin krusial yang disesuaikan dengan dinamika pembangunan terkini. Salah satunya adalah perluasan kawasan industri yang semula 900 hektare menjadi 1.500 hektare.
Lokasi industri akan difokuskan di kawasan timur, meliputi Kapanewon Semin dan Ngawen. Selain itu, kawasan permukiman juga diperluas untuk mengakomodasi pertumbuhan penduduk. Penyesuaian tata ruang ini sekaligus mengakomodasi proyek strategis nasional serta nomenklatur baru yang diwajibkan pemerintah pusat.
“Perubahan ini bukan hanya soal investasi, tapi juga pemerataan," sebutnya.
Dia memastikan, pihaknya hendak membangun regulasi tata ruang yang seimbang agar kesejahteraan masyarakat tidak hanya bertumpu pada satu sektor saja. "Selama ini wilayah utara Gunungkidul masih tertinggal, sehingga revisi RTRW menjadi momentum untuk memperkuat perannya,” sambung Fajar.
Selain sektor industri dan permukiman, revisi RTRW juga menegaskan komitmen pemerintah daerah terhadap ketahanan pangan. Luasan lahan pertanian pangan berkelanjutan akan ditetapkan sebesar 5.500 hektare.
Sementara kawasan sawah yang dilindungi ditambah dari 5.500 hektare menjadi 22.000 hektare. Fajar optimistis restu dari pemerintah pusat akan membuka peluang baru bagi investor sekaligus memberikan kepastian hukum tata ruang. Dengan demikian, pembangunan di Gunungkidul dapat berjalan lebih seimbang antara sektor industri, pertanian, dan pariwisata.
“Pariwisata tetap menjadi unggulan, tapi industri dan pertanian tidak boleh tertinggal. Dengan tata ruang baru, Gunungkidul akan lebih siap menghadapi dinamika pembangunan di masa depan,” pungkasnya. (bas)