GUNUNGKIDUL - Dalam upaya menjaga ketertiban dan mencegah peredaran minuman keras ilegal, jajaran Polres Gunungkidul kembali menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) di sejumlah titik. Operasi yang berlangsung di tiga wilayah ini berhasil mengamankan ratusan botol minuman beralkohol, serta tiga orang penjual yang diduga terlibat dalam distribusi miras.
Kasat Resnarkoba Polres Gunungkidul, AKP Budi Karyanto mengungkapkan sebelumnya kegiatan yang digelar di Kalurahan Sampang Kapanewon Gedangsari, Kalurahan Getas Kapanewon Playen, dan Kalurahan Jepitu Kapanewon Girisubo ini berhasil menyita 285 botol minuman keras dari berbagai jenis dan merek. Selain produk pabrikan, polisi juga menemukan minuman oplosan seperti ciu dan arak Bali yang diduga berasal dari luar daerah.
"Arak Bali diduga berasal dari Kebumen, sementara ciu masih tergolong orisinil," ujar AKP Budi saat ditemui di Polres Gunungkidul Kamis, (26/6/2025).
Menurut Budi, ketiga penjual yang diamankan bukanlah pelaku baru. Melainkan, pemain lama yang sebelumnya juga pernah terjaring dalam operasi serupa. Budi mengungkapkan bahwa motif ekonomi masih menjadi alasan utama mereka kembali menjual miras di Gunungkidul. "Motifnya klasik," jelasnya.
Kini ketiga pelaku sedang diproses dengan tindak pidana ringan. Sebab, menurut Budi mereka telah melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 4 Tahun 2010 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Selain itu, Kapolres Gunungkidul, AKBP Miharni Hanapi, menyampaikan apresiasinya terhadap kinerja jajarannya dalam menjaga situasi wilayah tetap aman dan kondusif selama Mei hingga Juni 2025.