Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Manfaatkan Situasi Rumah Sepi, Seorang Bapak Tega Cabuli Anak Kandung, Langsung Dibekuk Polres Gunungkidul

Yusuf Bastiar • Kamis, 26 Juni 2025 | 20:33 WIB

Tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, RN (40), berjalan menunduk saat digelandang ke Polres Gunungkidul,
Tersangka kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur, RN (40), berjalan menunduk saat digelandang ke Polres Gunungkidul,
GUNUNGKIDUL - Kepolisian Resor (Polres) Gunungkidul menetapkan seorang pria berinisial RN (40), warga Kapanewon Panggang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak kandungnya.

Tindakan tersebut diduga berlangsung berulang kali antara rentang waktu Januari hingga Maret 2025.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, AKP Suranto mengungkapkan laporan pertama kali diterima oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Gunungkidul pada Senin, 6 Mei 2025.

Selain itu, ia juga mengungkapkan bahwa pelapor merupakan ibu kandung korban.

Ibu kandung korban melaporkan kasus ini setelah anaknya yang masih berusia 12 tahun mengungkapkan kejadian yang dialaminya.

“Korban sempat merasa takut untuk bercerita karena mendapat ancaman dari pelaku,” ujar Suranto Kamis, (26/6/2025).

Sebelumnya, tersangka juga diduga memberikan ancaman kepada korban agar tidak melaporkan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ibunya.

Meski sempat merasa takut, akhirnya korban memberanikan diri untuk menceritakan peristiwa tersebut kepada ibunya.

Kapolsek Panggang, AKP Gatot Sukoco juga mengungkapkan perbuatan tersebut dilakukan sebanyak lima kali di kediaman tersangka.

Secara spesifik, Gatot menuturkan bahwa lokasi kejadian tepatnya di dalam kamar korban.

Kelakuan bejat tersangka, menurut Gatot dilakukan saat kondisi rumah dalam keadaan sepi.

Dari hasil penyelidikan, Gatot mengungkapkan bahwa tersangka selalu memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap korban.

Kini, pihak kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban dan tersangka.

Menurut, Gatot barang bukti tersebut ditemukan dalam kondisi yang diduga terkait dengan waktu kejadian.

Sehingga, barang bukti yang berhasil diamankan pihak kepolisian sekarang ini dijadikan sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kemudian, Gatot mengungkapkan tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Pasal tersebut, menurut Gatot merupakan peraturan yang mengatur hukuman bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

Jika terbukti bersalah, Gatot menegaskan tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

“Kami telah menetapkan RN sebagai tersangka dan saat ini proses penyidikan masih berjalan. Korban juga telah mendapatkan pendampingan secara psikologis,” ujar Gatot.

Korban saat ini berada dalam perlindungan ibunya dan didampingi oleh petugas, termasuk dalam proses pemulihan kondisi mental dan psikologis.

Kasi Humas Polres Gunungkidul, Suranto, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual di lingkungan keluarga.

Menurutnya, anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari siapapun, termasuk dari orang terdekatnya sendiri.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu untuk melapor apabila menemukan indikasi kekerasan serupa,” tambah Suranto. (cr1)



Editor : Bahana.
#Gunungkidul #Polres Gunungkidul #bapak cabuli anak