GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten Gunungkidul menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun Anggaran 2024 kepada 415 orang, Jumat (20/6/2025).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD), Iskandar, dalam laporannya menyebutkan bahwa para PPPK yang diangkat terdiri dari tenaga teknis sebanyak 280 orang, tenaga kesehatan 27 orang, dan tenaga guru 108 orang.
“Hari ini kita saksikan hasil dari perjuangan panjang para peserta,” ujar Iskandar Jumat, (20/6/2025).
Iskandar mengaku seluruh proses pengadaan PPPK dilakukan secara terbuka dan akuntabel.
Hal ini, menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebab, baginya penyerahan SK PPPK merupakan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara.
Sehingga, 415 PPPK penerima SK, menurut Iskandar saudara secara resmi terikat oleh norma, kode etik, dan aturan disiplin ASN.
“Ini menuntut integritas, tanggung jawab, serta kesungguhan dalam melayani publik,” ujar Iskandar.
Iskandar juga berpesan kepada para PPPK untuk senantiasa menjaga nama baik instansi.
Tak hanya itu, dia juga mengingatkan 415 PPPK agar bekerja secara profesional.
Bagi Iskandar penting untuk PPPK yang baru disahkan ini untuk terus meningkatkan kompetensi dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Bupati Gunungkidul, Endah Subekti, mengungkapkan penyerahan SK ini menjadi bagian dari upaya Pemkab Gunungkidul dalam memperkuat kualitas layanan publik.
Sebab, menurut Endah ini merupakan bagian dari penguatan sumber daya manusia di berbagai sektor strategis.
Dengan tambahan tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan, Endah berharap pelayanan kepada masyarakat akan semakin merata, cepat, dan berkualitas.
“Jabatan yang diterima harus dijalani dengan tata krama, etika, dan rasa tanggung jawab kepada pemerintah daerah, bangsa dan negara,” ujar Endah. (cr1)
Editor : Iwa Ikhwanudin