Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Mengaku Sempat Diancam, Warga Serut Gunungkidul Tutup Penambangan Tanah Uruk untuk Proyek Tol Jogja-Solo

Yusuf Bastiar • Senin, 16 Juni 2025 | 04:37 WIB

 

MERASA DIBOHONGI: Puluhan warga Karang Padang, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari menutup tambang galian C milik PT Estusae Jaya Abadi, Sabtu (14/6) sore.
MERASA DIBOHONGI: Puluhan warga Karang Padang, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari menutup tambang galian C milik PT Estusae Jaya Abadi, Sabtu (14/6) sore.
 

GUNUNGKIDUL - Tambang galian C PT Estusae Jaya Abadi di Padukuhan Karang Padang, Kalurahan Serut, Kapanewon Gedangsari ditutup oleh warga, Sabtu (14/6) sore. Pertambangan tanah uruk ini dinilai sudah berdampak buruk bagi kehidupan masyarakat sekitar.

Perwakilan warga Karang Padang, Husain Ali mengaku ketika awal sosialisasi adanya pertambangan warga sempat diancam dibawa ke jalur hukum jika menolak. "Katanya proyek strategis nasional. Jadi kalau warga menolak akan dibawa ke jalur hukum. Waktu itu kami terima dengan terpaksa," ujarnya Minggu (15/6).

Menurutnya, ketika awal perusahaan datang, mengaku sebagai pertambangan tanah uruk untuk pasokan proyek strategis nasional yang dibiayai pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah. Proyek itu berupa Tol Jogja-Solo. Husain menuturkan, sejak awal sebenarnya warga Karang Pandang tidak menginginkan ada pertambangan di dusunnya. "Ya, kita tahu dampaknya pasti buruk,” ujar Husain.

Husain mengaku sudah satu tahun berjalan proses pertambangan warga hanya mendapatkan ampas pertambangan. Menurutnya, selama musim kemarau basah ini genangan lumpur dan material pertambangan mengotori lingkungan dukuh. Bahkan lumpur memenuhi jalanan dan membuat selokan tersendat.

Selain itu, akses jalan desa juga rusak karena lalu-lalang truk pertambangan. "Mau sampai kapan kita sengsara seperti ini, ya kita tutup saja,” ujar Husain.

Tak hanya itu, Husain mengaku sejak ada pertambangan waktu untuk warga istirahat terganggu. Sebab, suara saat proses pertambangan dan pengangkutan material sangat bising. Dampak lingkungan yang diakibatkan pertambangan PT Estusae Jaya Abadi juga menyasar anak-anak.

 "Dulu di Karang Padang anak-anak bermain di jalanan. Lha sekarang sudah rusak, sudah dipenuhi lumpur, sudah gak ada lagi anak-anak bermain di sini,” ujar Husain.

Radar Jogja mendapatkan salinan surat pernyataan nomor 001/1611/2023 PT ESTUSAE JAYA ABADI yang ditandatangani langsung direktur perusahaan Wahyu Wijayanto. Dalam surat itu, direktur Wahyu Wijayanto menyatakan ketersediaan untuk bertanggungjawab atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas pertambangan.

Ketersediaan Wahyu itu tertuang dalam delapan poin, memberikan kompensasi CSR sebesar Rp 40 juta per tahun untuk Padukuhan Karang Padang yang akan diserahkan melalui panitia yang ditunjuk. Selain itu berpartisipasi aktif dalam membangun masyarakat dengan memberikan bantuan untuk kegiatan warga Padukuhan Karang Padang sepanjang bantuan itu bersifat wajar dan tidak memberatkan pihak pemrakarsa.

Pemrakarsa dalam melaksanakan kegiatan operasional akan melibatkan warga atau tokoh masyarakat setempat yang telah disepakati bersama yang disebut Pokmas beranggotakan 7 personel. Pemrakarsa melibatkan beberapa warga desa untuk bekerja di dalam lingkungan pertambangan tanah urug.

Pemrakarsa akan membuat rekening bersama untuk memperbaiki jalan cor sepanjang 660 meter dengan deposit awal Rp 10 juta. Setiap bulannya pemrakarsa berencana menabung Rp 10 juta atau bisa menyesuaikan jumlahnya sesuai kondisi dan kejadian.

Pemrakarsa bertanggung jawab melakukan perawatan jalan dan melakukan penyiraman untuk mengurangi debu. Pemrakarsa memberikan kontribusi kas RT sebanyak tujuh lingkungan RT masing masing Rp 1 juta dan kepada kas karang taruna Rp 500 ribu per bulan.

Pemrakarsa juga memberikan kontribusi Rp 4.500 per rit untuk dikelola dan dibagikan kepada 7 tim pokmas. Pemrakarsa akan melaksanakan kegiatan pertambangan sesuai rencana kerja yang telah disetujui gubernur DIY.

Husain sendiri menilai delapan poin ketersediaan PT Estusae Jaya Abadi hanya pembohongan belaka. Sebab, selama ini delapan poin itu tidak ada yang dijalankan. Menurutnya, warga juga sudah menyediakan poin tuntutan. Salah satunya pembayaran ganti rugi atau uang kompensasi sesuai surat pernyataan perusahaan.

"Itu hak kami. Tapi setelah itu tambang harus tetap ditutup. Sudah tidak ada lagi pertambangan di sini, mau itu ilegal atau legal,” ujar Husain.

Dihubungi terpisah, Lurah Serut Sugiyanta menuturkan, penutupan tambang dilakukan oleh warga langsung. Ia juga mengaku akan mengikuti keputusan warganya. Menurutnya, terkait penutupan tambang merupakan hak mutlak warga.

"Selaku pemangku wilayah saya akan mempertemukan warga dan pihak penambang. Keputusanya ada di tangan warga itu sendiri," ujar Sugiyanta. (cr1/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#warga #jalan desa #Kapanewon Gedangsari #Kalurahan Serut #tambang galian c #PT Estusae Jaya Abadi #tol jogja-solo #gubernur diy #pertambangan #tanah uruk #Padukuhan Karang Padang #kompensasi