GUNUNGKIDUL - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul menyerahkan bantuan keuangan patai politik (parpol) senilai Rp 1,177.293.740 miliar, Jumat (23/5/2025) lalu.
Dari alokasi untuk delapan parpol, perolehan bantuan terbesar diraih oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) sebesar Rp 244.041.798 juta.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Johan Eko Sudarto mengatakan, dari total dana yang diperoleh tersebut dengan asumsi keseluruhan suara yang diperoleh PDIP sebesar 97.383.
"Ya, bantuan pendanaan parpol terbesar di Gunungkidul didapat oleh PDIP," katanya.
Johan menjelaskan, bantuan pendanaan terbesar kedua diikuti oleh tujuh partai lain seperti Partai Nasdem dari perolehan suara 87.448 mendapatkan dukungan dana sebesar Rp 219.144.688.
Kemudian PKB dari perolehan suara 68.568 mendapat bantuan dana Rp 171.818.878. Golkar dari suara 62.330 mendapat Rp 156.198.980. Partai Gerindra mendapat sokongan dana Rp 138.604.354 karena perolehan suara hanya mencapai 55.309.
Sedangkan PAN dari perolehan suara 45.579 mendapat bantuan dana Rp 114.220.974.
Menyusul, Partai PKS dari perolehan suara 39.913 mendapat bantuan sejumlah Rp 100.021.978.
Di posisi terakhir ada ada Partai Demokrat yang memperoleh suara 13.265 dengan total bantuan dana tak mencapai Rp 100 juta, yakni hanya Rp 33.242.090.
“Dana sudah masuk ke rekening masing-masing parpol. Bantuan keuangan kepada partai politik dialokasikan setiap tahun melalui APBD dengan memperhatikan kondisi keuangan atau kemampuan keuangan daerah," ujarnya.
Penyerahan bantuan keuangan parpol ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Gunungkidul Nomor 38/KPTS/2025 tertanggal 2 Januari 2025 tentang Besaran Bantuan Keuangan kepada Parpol berdasarkan Pemilihan Umum Legislatif tahun 2024.
Dengan Jumlah total adalah Rp 1.177.293.740 dan persuara senilai Rp 2.506.
Besaran jumlah bantuan keuangan parpol tersebut termasuk terendah se-DIY, yakni Rp 2.506 untuk satu suara.
Jika dibandingkan dengan daerah lain, Kota Jogja mendapatkan Rp 8 ribu per satu suara, Bantul Rp 6 ribu per suara, Sleman Rp 4.900 per suara, dan Kulon Progo Rp 3.358 per suara.
Sementara itu, penggunaan bantuan keuangan diprioritaskan untuk pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat. Serta sebagian untuk operasional sekretariat parpol.
Meski demikian, parpol penerima bantuan berkewajiban untuk membuat laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Berdasarkan audit yang sudah dilakukan BPK, laporan keuangan partai politik di Gunungkidul dinyatakan wajar tanpa pengecualian.
"Kepada parpol yang masih ada catatan dari BPK ke depan laporan pertanggungjawaban agar diperbaiki sehingga bisa mendapatkan predikat telah memadai,” imbau Johan. (cr1/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita