GUNUNGKIDUL– Pemkab Gunungkidul melaksanakan kegiatan penyerahan daftar ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) Tahun 2025 sekaligus Panutan Pembayaran PBB-P2, sebagai wujud nyata komitmen bersama dalam mendukung kemandirian fiskal daerah dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), di Bangsal Sewokoprojo, Kamis (8/5).
Sebagai bentuk keteladanan, dalam kegiatan ini juga dilaksanakan Panutan Pembayaran PBB-P2 Tahun 2025, di mana Bupati, Wakil Bupati, dan Sekretaris Daerah membayar pajak atas rumah dinas masing-masing. Bupati Gunungkidul sebesarRp7.460.513,Wakil Bupati Gunungkidul sebesar Rp3.527.688, Sekretaris Daerah Gunungkidul sebesar Rp390.363.
Bupati Gunungkidul Endah Subekti Kuntariningsih menegaskan, kemandirian fiskal adalah pilar penting dalam mewujudkan visi Gunungkidul Raya yang Adil, Makmur, Lestari, dan Berkeadaban. Sebab, bagi Endah jika pemerintah daerah masih tergantung dengan pemerintah pusat efeknya selalu tidak menentu.
Misalnya Endah memberikan contoh bahwa dirinya sudah merencanakan banyak hal. Namun, ada kebijakan berbeda dari pemerintah pusat, sehingga apa yang sudah direncanakan tidak bisa terwujud. "Harapannya kita bisa menjadi pemerintah daerah yang PADnya bisa meningkat baik dari retribusi maupun pajak," tegasnya.
Dalam laporannya, Kepala BKAD Kabupaten Gunungkidul, Putro Sapto Wahyono menyampaikan setelah Bupati menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.14.1/I Tahun 2025 tentang Gerakan Sadar Pajak, yang ditujukan salah satunya kepada kapanewon dan kelurahan, sampai saat ini terdapat 10 kelurahan yang sudah lunas pajak.
Kelurahan tersebut antara lain dari Kelurahan Mertelu, Hargomulyo, Ngalang, Sodo, Kemejing, Bendung, Sumberejo, Karangawen. “Di Kapanewon Rongkop ada kelurahan Botodayakan dan Kapanewon Tepus ada kelurahan Sidoharjo" tambah Putro.
Baca Juga: Prestasi Kembali Diraih! Jawa Tengah menjadi Provinsi Terbaik dalam Program Cek Kesehatan Gratis
Selain itu Putro Sapto Wahyono juga menyampaikan pada 2025 telah diterbitkan ketetapan PBB-P2 sebesar 27 Miliar 480 juta rupiah yang mencakup seluruh wilayah di 18 Kapanewon, dengan target penerimaan sebesar 25 miliar 540 juta 900 ratus ribu rupiah.
Hal ini ditegaskan lagi sebagai langkah intensifikasi, SK Bupati Nomor 34 dan 35/KPTS Tahun 2025 telah diterbitkan untuk membentuk Tim Pembina dan Tim Pelaksana Pemungutan PBB. Tim ini, menurut Putro akan menjadi motor penggerak capaian PBB hingga 30 September 2025, bahkan diharapkan bisa melebihi target yang ditetapkan.
“Tim ini melibatkan unsur OPD, kapanewon, lurah hingga dukuh." ungkap Putro. (cr1/pra)
Editor : Heru Pratomo