Bupati Gunungkidul Edah Subekti menegaskan, pakta integritas yang ditandatangani harus dimaknai sebagai komitmen moral dan spiritual, bukan sekadar dokumen administratif.
Endah juga memberikan arahan langsung bahwa deklarasi ini merupakan momentum penting dalam mengakselerasi misi pertama Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021–2026 Gunungkidul, yakni mewujudkan tata pemerintahan yang berkualitas dan dinamis.
“Perjuangan kita adalah melawan mentalitas abai dan praktik koruptif,” ujar Endah Subekti kepada peserta deklarasi Rabu (7/5).
Bagi Bupati, komitmen membangun zona integritas (ZI) tidak bisa berhenti di atas kertas, tetapi harus menyatu dalam budaya kerja sehari-hari.
Hal ini selaras dengan semangat deklarasi sebagai wujud komitmen bersama untuk mempercepat reformasi birokrasi dan menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik.
Selain itu, Saptoyo selaku Inspektur Daerah Kabupaten Gunungkidul memberikan laporan pembangunan ZI adalah proses berkelanjutan yang memerlukan keterlibatan aktif seluruh unsur pimpinan dan pegawai.
Saptoyo juga mengungkapkan tugas Inspektorat sebagai Koordinator Tim Penilai Internal (TPI) telah melaksanakan asistensi terhadap 47 perangkat daerah dan 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
Hingga awal 2025, 1 Perangkat Daerah dan 1 Puskesmas telah dinyatakan siap diajukan ke Tim Penilai Nasional (TPN).
“Ada 26 perangkat daerah sangat potensial dan 18 yang lain masih perlu pembinaan lebih lanjut,” tutur Inspektur.
Pada akhir 2024, banyak perangkat daerah di Gunungkidul masih mendapat skor di bawah 10.
Namun, berkat pendampingan intensif awal 2025, terjadi peningkatan signifikan keterlibatan pimpinan.
Bagi Saptoyo, ini menunjukkan bahwa komitmen bisa tumbuh jika dikawal dengan serius.
Ia menggarisbawahi penyelesaian 100% tindak lanjut hasil pengawasan APIP/BPK (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan), evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) minimal “B” untuk Wilayah Bebas Korupsi.
Serta BB untuk Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, kepatuhan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN), serta penguatan inovasi pelayanan dan data dukung yang berkualitas.
“Ini harus menjadi perhatian seluruh perangkat daerah,” ujar Saptoyo.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Gunungkidul, Sri Suhartanta, dalam paparannya menyampaikan bahwa ZI adalah cerminan dari keseriusan perangkat daerah dalam mengimplementasikan reformasi birokrasi.
Menurutnya pembangunan ZI bukan hanya formalitas, tetapi instrumen strategis untuk menciptakan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan efektif.
“Evaluasi dan survei eksternal harus dijadikan cermin untuk terus berbenah,” tegasnya.
Sri Suhartanta juga memaparkan kondisi ZI tahun 2025, di mana Indeks Integritas Pemda Gunungkidul 2024 mencapai 80,08 dalam kategori terjaga, menempati peringkat ke-2 nasional untuk kategori APBD lebih dari Rp 2 triliun, dan tertinggi se-DIY.
Setelah dilakukan evaluasi ZI,saat ini dari 47 perangkat daerah dan lebih dari 500 unit kerja lainnya, baru tiga yang telah mencapai predikat WBK dan WBBM yaitu RSUD Wonosari, Disdukcapil, dan Dispusip.
"Beberapa lainnya, seperti DPMPTSP, sedang dipersiapkan untuk diajukan menuju WBBM tahun 2026" kata Sri Suhartanta.
Editor : Bahana.