GUNUNGKIDUL – Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul menetapkan pengaturan pembatasan lalu lintas (lalin) angkutan barang untuk mencegah kemacetan selama arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Pembatasan ini diatur dalam keputusan bersama sejumlah kementerian dan lembaga berlaku mulai Senin (24/3/2025) hingga 8 April mendatang.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kabupaten Gunungkidul Agus Hendro menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk mengatur pergerakan angkutan barang di jalan nasional yang berada di wilayah Gunungkidul.
"Pembatasan operasional angkutan barang bertujuan untuk mengurangi beban lalu lintas selama masa puncak mudik dan arus balik Lebaran, yang biasanya diwarnai dengan lonjakan volume kendaraan," kata Agus, Minggu (23/3/2025).
Menurut surat edaran yang diterbitkan Pemkab Gunungkidul, pembatasan operasional angkutan barang akan berlaku di ruas jalan Yogyakarta-Wonosari, yang dikenal sebagai jalur utama menuju Gunungkidul.
Ruas jalan ini sering kali padat saat musim mudik dan balik akibat banyaknya kendaraan pribadi dan angkutan barang melintas.
Kriteria pembatasan ini, khusus bagi angkutan barang dengan sumbu lebih dari tiga termasuk yang menggunakan kendaran tempelan atau gandengan, serta yang membawa bahan galian seperti pasir, tanah, batu, bahan tambang, dan bahan bangunan.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang mengangkut bahan-bahan yang tergolong kebutuhan pokok dan vital.
Di antaranya adalah angkutan bahan bakar minyak, barang ekspor-impor, ternak, serta berbagai bahan pokok pangan seperti beras, gula, minyak goreng, dan sayuran.
"Kami memberikan pengecualian untuk angkutan barang yang mengangkut bahan-bahan penting untuk kebutuhan masyarakat, agar pasokan barang tetap terjaga selama Lebaran," ucapnya.
Selain itu, setiap kendaraan yang mengangkut barang-barang tersebut diwajibkan untuk memiliki surat muatan yang sah, yang harus ditempatkan di kaca depan mobil barang berfungsi untuk memberikan informasi tentang jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang.
"Kami akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Resor Gunungkidul, Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Daerah Istimewa Yogyakarta, serta Dinas Perhubungan Provinsi untuk memastikan pengaturan lalu lintas berjalan dengan lancar," tambahnya.
Pengaturan pembatasan operasional angkutan barang ini diharapkan dapat membantu mengurangi kepadatan lalu lintas, mengurangi potensi kemacetan, dan meningkatkan kenyamanan masyarakat yang sedang melakukan perjalanan mudik atau balik Lebaran. (ndi/wia)
Editor : Winda Atika Ira Puspita