GUNUNGKIDUL - Pasar murah yang digelar oleh Polres Gunungkidul bekerja sama dengan Dinas Perdagangan (Disdag) Gunungkidul diserbu warga Senin (17/3). Kegiatan yang dilaksanakan di halaman Mapolres Gunungkidul tersebut bahkan selesai dalam waktu singkat. Sebab stok bahan pokok ludes dalam waktu tiga jam.
Bagaimana tidak, berbagai bahan pokok dijual di bawah harga pasar. Seperti beras Fortune 5 kilogram dijual dengan harga Rp 61.000, gula premium 1 kilogram Rp 14.700, sementara berbagai merek minyak goreng seperti Riski 850 mL, Hemart 900 mL, hingga Sanco 2 liter dijual dengan harga mulai dari Rp 14.000 hingga Rp 35.500. Tepung terigu Dahlia 1 kilogram yang biasanya dijual dengan harga lebih tinggi, di pasar murah ini hanya dibanderol dengan harga Rp 6.000.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, tujuan dari pasar murah yakni memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh barang kebutuhan pokok dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. "Kami berharap, pasar murah ini dapat meringankan beban masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari," ujar Ary kepada awak media.
Menurutnya, pasar murah yang digelar adalah bentuk perhatian serius dari pihak kepolisian dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. Terutama dalam menghadapi kenaikan harga yang kerap terjadi menjelang Lebaran. "Lebih dari 150 warga hadir dalam kegiatan ini, yang mayoritas antusias membeli barang-barang kebutuhan sehari-hari mereka dengan harga yang lebih murah," jelasnya.
Kepala Bidang Perdagangan Disdag Gunungkidul Ris Heryani mengatakan, kegiatan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas harga bahan pokok di pasaran. Dengan menggandeng distributor langsung, pihaknya berhasil menekan harga bahan pokok sehingga bisa dijual dengan harga yang lebih rendah dibandingkan harga pasar pada umumnya.
"Membantu masyarakat yang tengah mempersiapkan kebutuhan menjelang Ramadan,” ungkap Ris Heryani.
Pihaknya juga telah mengatur mekanisme pembelian yang sangat sederhana. Setiap pembeli hanya diminta untuk membawa kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat pembelian. (ndi)
Editor : Sevtia Eka Novarita