Mereka ditangkap usai tengah mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Gunungkidul.
Kapolsek Tanjungsari AKP Agus Fitriyana mengungkapkan kronologi kasus bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi jual beli rokok dengan menggunakan uang palsu di daerah, Tanjungsari, Gunungkidul, Sabtu (15/2) lalu.
Dua pelaku bernama Dimas Putro Untoro (31) dan Dicco Fachrul Rozzy (24), yang diketahui mengendarai mobil Toyota Yaris warna merah, membeli rokok seharga Rp26.000 dan membayar menggunakan uang pecahan Rp100.000 yang ternyata palsu,
"Saat uang tersebut diperiksa, ternyata tidak sesuai dengan standar uang asli, yang membuat warga segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian," ujar Agus kepada awak media, Jumat (14/3).
Setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, pihaknya langsung melakukan pencarian terhadap dua orang pelaku tersebut.
Petugas mendapat laporan bahwa mobil pelaku mengalami kecelakaan tunggal.
Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan pengecekan dan menemukan barang bukti uang palsu senilai Rp 1,8 juta.
"Dari hasil pemeriksaan, terungkap uang palsu yang beredar tersebut diperoleh oleh kedua tersangka melalui transaksi online. Mereka membeli uang palsu dari grup Telegram yang berisi pengedar uang palsu," terangnga.
"Setiap transaksi, pelaku membeli uang palsu senilai Rp1 juta dan mendapatkan uang palsu senilai Rp7 juta. Dalam kurun waktu empat bulan, kedua tersangka telah melakukan 25 transaksi yang menghasilkan uang palsu dengan nilai total sekitar Rp175 juta," lanjutnya.
Dua tersangka, mengakui bahwa setelah menerima uang palsu, mereka melakukan pemotongan dan modifikasi menggunakan berbagai alat, seperti cutter, amplas, dan cat semprot untuk menyempurnakan uang palsu tersebut agar menyerupai uang asli.
Selain itu, mereka menggunakan tinta UV dan senter UV untuk meniru ciri-ciri keamanan pada uang asli.
Setelah uang palsu tersebut dianggap cukup baik, keduanya mulai mengedarkannya dengan cara membeli barang-barang kecil, seperti rokok dan bensin, di warung-warung atau toko kelontong untuk mendapatkan kembalian uang asli.
"Salah satu modus mereka adalah mencari sasaran warung atau toko kelontong yang sepi pembeli, sehingga lebih mudah untuk mengedarkan uang palsu tersebut tanpa kecurigaan," tuturnya.
Pihak kepolisian terus melakukan pengembangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran uang palsu ini.
Berdasarkan keterangan tersangka, mereka mendapatkan uang palsu dari berbagai daerah, seperti Jakarta dan Bekasi, yang dikirimkan menggunakan jasa pengiriman.
Dalam penangkapan tersebut, kepolisian berhasil mengamankan beberapa barang bukti penting, antara lain, 22 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, dengan total nilai Rp1.800.000, satu unit mobil Toyota Yaris 1.5 E MT warna merah, nomor polisi AB 1164 MO, peralatan yang digunakan untuk memodifikasi uang palsu, termasuk cat semprot, amplas, dan senter UV.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Mereka terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp50 miliar.(ndi)
Editor : Bahana.