GUNUNGKIDUL - Pria berinisial J, 55, warga Kapanewon Patuk, Gunungkidul ditangkap polisi atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui berprofesi sebagai petani dan merupakan tetangga korban.
Kasi Humas Polsek Patuk Aiptu Purwanto mengungkapkan, kasus terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang menimpanya ke orang tuanya. Aksi rudapaksa dilakukan sebanyak lima kali di rumah tersangka.
"Modus tersangka yakni merayu dan mengiming-imingi sejumlah uang kepada korban untuk memenuhi hawa nafsunya dan mengajak korban ke rumah pelaku," ungkap Purwanto kepada awak media Selasa (11/2/2025).
Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar dijanjikan uang mulai dari Rp 20 ribu sampai dengan Rp 50 ribu setiap sesudah berhubungan badan. "Usai melakukan pencabulan, tersangka tidak selalu memberikan uang kepada korban, motif tersangka ialah karena nafsu," sambungnya.
Kasus pencabulan dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Patuk. Kepolisian meringkus tersangka di kediamanya pada Sabtu (8/2/2025) malam. Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya.
Tersangka disangkakan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka mendekam di sel tahanan Mako Polres Gunungkidul," tandasnya. (ndi/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita