GUNUNGKIDUL - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul melaporkan realisasi anggaran perjalanan dinas lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) mencapai Rp 20 miliar pada 2024. Sedangkan tahun ini, telah disiapkan Rp 27 miliar.
Akan tetapi, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pendapatan Belanja Daerah, anggaran tersebut harus terpangkas sebesar 50 persen.
Kepala BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap pos-pos anggaran yang mungkin terkena dampak pemotongan. "Kami masih memetakan OPD mana yang akan terkena realokasi sesuai dengan Inpres tersebut," ujar Putro kepada awak media Rabu (5/2/2025).
Dengan adanya pemotongan ini, pihaknya harus cermat dalam memilih anggaran mana yang dapat dipangkas tanpa mengganggu pelayanan publik. Putro juga menambahkan, pemkab masih menunggu panduan lebih lanjut terkait pelaksanaan Inpres ini. Pemangkasan anggaran akan dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas dan urgensi kegiatan yang ada.
Putro menyebutkan, jika informasi mengenai APBD perubahan datang lebih awal, pemotongan bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan anggaran. Namun jika tidak memungkinkan, langkah-langkah pemotongan akan diatur melalui peraturan bupati (perbup).
Dari sisi pemangku kepentingan, efisiensi belanja ini diharapkan tidak berdampak negatif pada pelayanan publik. Oleh karena itu, Putro menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi dan kebutuhan operasional daerah.
Baca Juga: Dampak Inpres Efisiensi Anggaran, Sudah Ada Pembatalan Perjalanan ke Magelang
"Kami siap melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat dan akan memilih pos anggaran yang kurang prioritas untuk dipangkas," katanya.
Sementara itu, Sekretaris BKAD Gunungkidul Astuti Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan penyesuaian terkait dana transfer ke daerah (TKD). Pemangkasan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 61 milar.
"Ada beberapa kegiatan yang bersumber dari DAK harus dihapuskan, di antaranya DAK fisik bidang pertanian tematik penguatan kawasan produksi pangan dan DAK fisik bidang jalan tematik penguatan kawasan produksi pangan," ujar Astuti. (ndi)
Editor : Sevtia Eka Novarita