Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Anggaran Perjalanan Dinas Pemkab Gunungkidul Tahun 2025 Capai Rp 27 Miliar, Siap Dipangkas Separo Imbas Inpres

Andi May • Kamis, 6 Februari 2025 | 04:30 WIB

Gedung Kantor Pemkab Gunungkidul
Gedung Kantor Pemkab Gunungkidul
 

GUNUNGKIDUL - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul melaporkan realisasi anggaran perjalanan dinas lingkup organisasi perangkat daerah (OPD) mencapai Rp 20 miliar pada 2024. Sedangkan tahun ini, telah disiapkan Rp 27 miliar.

Akan tetapi, merujuk pada Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Pendapatan Belanja Daerah, anggaran tersebut harus terpangkas sebesar 50 persen. 

 Baca Juga: Cetak Pengusaha Muda! SMKN 3 Jogja Fasilitasi Minat Bakat Siswa dengan Bentuk Korporasi: Begini Sistemnya..

Kepala BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan identifikasi dan pemetaan terhadap pos-pos anggaran yang mungkin terkena dampak pemotongan. "Kami masih memetakan OPD mana yang akan terkena realokasi sesuai dengan Inpres tersebut," ujar Putro kepada awak media Rabu (5/2/2025). 

Dengan adanya pemotongan ini, pihaknya harus cermat dalam memilih anggaran mana yang dapat dipangkas tanpa mengganggu pelayanan publik. Putro juga menambahkan, pemkab masih menunggu panduan lebih lanjut terkait pelaksanaan Inpres ini. Pemangkasan anggaran akan dilakukan dengan mempertimbangkan prioritas dan urgensi kegiatan yang ada. 

 Baca Juga: Pemilik Apartemen Malioboro City Kembali Demo Tuntut Turunnya SLF, Pemkab Sleman Sebut Siap Fasilitasi

Putro menyebutkan, jika informasi mengenai APBD perubahan datang lebih awal, pemotongan bisa dilakukan bersamaan dengan perubahan anggaran. Namun jika tidak memungkinkan, langkah-langkah pemotongan akan diatur melalui peraturan bupati (perbup).

Dari sisi pemangku kepentingan, efisiensi belanja ini diharapkan tidak berdampak negatif pada pelayanan publik. Oleh karena itu, Putro menekankan pentingnya keseimbangan antara efisiensi dan kebutuhan operasional daerah. 

 Baca Juga: Dampak Inpres Efisiensi Anggaran, Sudah Ada Pembatalan Perjalanan ke Magelang

"Kami siap melaksanakan instruksi dari pemerintah pusat dan akan memilih pos anggaran yang kurang prioritas untuk dipangkas," katanya.

 

Sementara itu, Sekretaris BKAD Gunungkidul Astuti Rahayu mengatakan, pihaknya telah melakukan penyesuaian terkait dana transfer ke daerah (TKD). Pemangkasan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 61 milar. 

 

 

"Ada beberapa kegiatan yang bersumber dari DAK harus dihapuskan, di antaranya DAK fisik bidang pertanian tematik penguatan kawasan produksi pangan dan DAK fisik bidang jalan tematik penguatan kawasan produksi pangan," ujar Astuti. (ndi)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#realisasi #Inpres #Instruksi #Dana Alokasi Khusus (DAK) #transfer ke daerah #Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) #anggaran perjalanan dinas #Gunungkidul #pemotong #BKAD Gunungkidul #Organisasi Perangkat Daerah (OPD) #peraturan bupati #APBD #Perbup #Instruksi presiden