Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ortu Tidak Izinkan Outing Class Dipaksa Tetap Bayar, Ibunda Malven Resmi Laporkan Insiden Pantai Drini ke Polres Gunungkidul

Andi May • Rabu, 5 Februari 2025 | 04:35 WIB

 

CARI KEADAILAN: Didampingi kuasa hukumnya, Istiqomah, ibunda Malven Yusuf Adh Dhuqa melaporkan kejadian yang menewaskan anaknya di Pantai Drini ke Polres Gunungkidul Selasa (4/2/2025)
CARI KEADAILAN: Didampingi kuasa hukumnya, Istiqomah, ibunda Malven Yusuf Adh Dhuqa melaporkan kejadian yang menewaskan anaknya di Pantai Drini ke Polres Gunungkidul Selasa (4/2/2025)

GUNUNGKIDUL - Orang tua Malven Yusuf Adh Dhuqa, salah satu pelajar SMPN 7 Mojokerto, Jatim, yang menjadi korban insiden maut di Pantai Drini, 28 Januari lalu Selasa (4/2/2025) mendatangi Polres Gunungkidul. Mereka melaporkan peristiwa itu dan mencari keadilan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kematian anaknya.

Berangkat dari Mojokerto, Senin (3/2/2025) malam, ibunda Malven, Istiqomah yang didampingi kuasa hukumnya Rifan Hanum melaporkan peristiwa itu ke Mapolres Gunungkidul. Saat keluar dari ruang Satreskrim, sang ibu nampak tertunduk murung.

Ditemui wartawan, dia tak kuat mengingat-ingat kembali kejadian tragis yang menimpa anaknya pada kegiatan outing class yang diadakan SMPN 7 Mojokerto.  "Sudah kami larang, saat mau berangkat itu (kegiatan outing class, Red)," ujar Istiqomah dengan nada berat.

Menurutnya, kegiatan outing class yang diikuti anaknya itu tidak diizinkan olehnya. Dia menyayangkan tidak dapat menghalangi kepergian anaknya untuk ikut bersama teman-temannya berwisata di pantai.

"Kami minta keadilan dan pertangungjawaban pihak-pihak yang terkait," ucapnya, mengungkapkan alasan menempuh jalur hukum atas insiden di Pantai Drini ini.

Kuasa hukum keluarga korban Rifan Hanum mengatakan, pihaknya telah membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gunungkidul. Menurutnya, kliennya menuntut keadilan dengan melaporkan sejumlah pihak, yaitu kepala sekolah, wali kelas, penyelenggara travel, dan pengelola Pantai Drini. "Mengapa saat orang tua tidak mengizinkan, tetap dipaksa untuk membayar?," tegas Rifan.

Ia menyoroti unsur kelalaian yang menyebabkan kematian, dalam peristiwa yang merenggut nyawa empat pelajar SMPN 7 Mojokerto dan sembilan siswa lain tenggelam tapi bisa diselamatkan itu.

Laporan resmi dengan Nomor  LP-B/06/II/2025/SPKT/Polres Gunungkidul/Polda DIJ telah diterima dan proses pemeriksaan terhadap pelapor akan segera dilakukan. Rifan mengatakan, mediasi dengan pihak sekolah telah dilakukan, namun belum membuahkan hasil. "Kami berharap semua pihak dapat dimintai keterangan," tambahnya. 

Terpisah, Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, penyelidikan atas tragedi yang menimpa belasan pelajar yang hanyut di Pantai Drini itu terus berlangsung. "Terkait unsur kelalaiannya masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Pihaknya secara terbuka akan menerima pihak keluarga korban yang hendak menempuh jalur hukum atas tragedi tersebut. (ndi/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#insiden maut #Melaporkan #orang tua #jatim #penyelidikan #korban #keluarga korban #pelajar #Polres Gunungkidul #Outing Class #Mapolres Gunungkidul #pantai drini #SMPN 7 MOJOKERTO #Malven Yusuf Adh Dhuqa