GUNUNGKIDUL - Anggota Komisi B DPRD Gunungkidul, Ery Agustin, menyoroti lambannya penanganan pemerintah kabupaten (Pemkab) dan perlunya langkah konkret untuk menangani persoalan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang tatusan hewan ternak.
"Regulasi berupa Peraturan Bupati (Perbup) sebenarnya sudah selesai dikonsultasikan dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, tetapi implementasinya belum berjalan. Kami di DPRD siap mengawasi pelaksanaannya," ujar Ery kepada awak media, Senin (13/1).
Baca Juga: Enam Hari Buron, Pencuri Uang Kotak Infak di Pleret Bantul Ditangkap Polisi
Ia mengungkapkan pentingnya regulasi tersebut untuk memastikan bantuan kepada peternak berjalan adil dan merata. Sebelumnya, Baznas Gunungkidul memberikan bantuan kepada sebagian peternak, tetapi dinilai tidak merata.
"Dari sekian banyak peternak, hanya 42 yang mendapat bantuan, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial," ucapnya.
Menurutnya, pemkab harus segera mengalokasikan anggaran, termasuk menggunakan Belanja Tidak Terduga (BTT), untuk menangani kasus PMK secara menyeluruh. Penanganan harus meliputi kompensasi bagi peternak, pengadaan vaksin, dan langkah pencegahan agar wabah tidak meluas
Baca Juga: Sebanyak 1.219 Tenaga Honorer Gagal Seleksi di Pemkab Kebumen, Bisa Jadi PPPK Paro Waktu
Ery juga mengkritik koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai kurang efektif. Ia menegaskan perlunya rapat terpadu dengan melibatkan semua pihak terkait, termasuk Dinas Peternakan, Dinas Perdagangan, Bagian Hukum, dan BKAD.
"Jangan sampai ada lempar-lemparan tanggung jawab. Semua pihak harus duduk bersama agar masalah ini tuntas," katanya.
Dalam kondisi yang semakin darurat ini, Ery berharap DPRD dan Pemkab segera bersinergi untuk memastikan kelangsungan peternakan di Gunungkidul, terutama menjelang momen penting seperti Idul Fitri 2025 nanti. (ndi)
Editor : Heru Pratomo