Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Tetiba Pemkab Gunungkidul Godok Perubahan RTRW Kawasan Karst, Cara Memuluskan Jalan Investor?

Andi May • Sabtu, 4 Januari 2025 | 15:15 WIB

 

Kepala DLH Gunungkidul Hary Sukmono saat diwawancarai awak media terkait kawasan bentang alam karst.
Kepala DLH Gunungkidul Hary Sukmono saat diwawancarai awak media terkait kawasan bentang alam karst.

GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul sedang merancang perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), khususnya di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK). Ini dipandang sebagai langkah penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Sri Suhartanta menjelaskan, pihaknya telah berkonsultuasi dengan Badan Geologi, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral terkait perubahan RTRW pada kawasan KBAK. Perubahan RTRW ini bertujuan menyeimbangkan antara konservasi alam dan pemanfaatan ekonomi.

 "Pemanfaatan KBAK di Gunungkidul seharusnya dioptimalkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fokusnya pada edukasi, pengembangan ekonomi, dan konservasi, khususnya di kawasan lindung inti," ujarnya.

Pihaknya mengharapkan, perda RTRW dapat disahkan pada tahun 2025 ini, lengkap dengan dokumen perinciannya. Hal ini akan menjadi landasan pengelolaan KBAK yang berimbang antara konservasi dan pemanfaatan ekonomi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hary Sukmono memaparkan, lebih dari setengah wilayah Gunungkidul atau sekitar 757,13 km² merupakan kawasan karst yang berfungsi sebagai kawasan lindung geologi.

 "Semua aktivitas di KBAK, termasuk investasi, wajib memenuhi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Namun ada ketentuan pengecualian amdal untuk kegiatan tertentu di kawasan lindung. Dengan syarat, harus mendapat persetujuan institusi yang menetapkan kawasan," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut Hary, hal itu justru memberatkan kegiatan-kegiatan usaha masyarakat yang berskala kecil. Di mana sebenarnya cukup dengan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) tetap diwajibkan membuat amdal yang memerlukan biaya dan waktu lebih besar.

Hary menjelaskan, fungsi utama KBAK adalah hidrologi yang berperan sebagai tempat cadangan air bawah tanah bagi masyarakat di sekitarnya. Selain itu, potensi besar kawasan karst Gunungkidul, salah satunya adalah jasa lingkungan berupa jasa karbon.

"Hasil evaluasi menunjukkan potensi pendapatan dari jasa karbon di kawasan karst mencapai Rp 281 miliar per tahun. Hanya dari proses karbonisasi. Potensi ini perlu dioptimalkan untuk kesejahteraan masyarakat," tandasnya. (ndi/laz)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#Kawasan bentang alam karst #pantai sanglen #Amdal #kementerian energi dan sumber daya mineral #Dinas Lingkungan Hidup (DLH) #perubahan #konservasi alam #kawasan karst #pemanfaatan ekonom #Gunungkidul #Rencana Tata Ruang Wilayah #analisis mengenai dampak lingkungan #investasi #badan geologi #Bentang #Pemkab Gunungkidul #merancang #rtrw #Sekretaris Daerah (Sekda)