Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Pantai Sanglen Berada di Kawasan Bentang Alam Karst, Tanah Kasultanan Bisa Dibangun Hotel

Andi May • Selasa, 24 Desember 2024 | 15:05 WIB
KINI SEPI: Pembangunan Taman Wisata Obelix di Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul (5/8).
KINI SEPI: Pembangunan Taman Wisata Obelix di Pantai Sanglen, Kalurahan Kemadang, Kapanewon Tanjungsari, Gunungkidul (5/8).

 

GUNUNGKIDUL- Resort Obelix Beach bakal dibangun di kawasan Pantai Sanglen, Kemadang, Tanjungsari, Gunungkidul. Kini perizinan pemanfaatan tanah kas desa (TKD) dan tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG) tengah diproses. Rencananya Obelix menggunakan lahan  seluas enam hektare. Rinciannya TKD seluas tiga hektare dan tanah kasultanan tiga hektare.

            “Jenis kegiatan penggunaan TKD diatur ketat dengan Peraturan Gubernur DIJ No. 24 Tahun 2024. Misalnya, hotel tidak diperbolehkan di atas TKD. Sedangkan untuk tanah SG, hotel dapat diizinkan selama sesuai peruntukan ruang yang ditentukan,” ujar Kepala Dinas Per

 Ada perbedaan signifikan di antara kedua pergub. Regulasi yang sekarang mengharuskan rekomendasi diiterbitkan berdasarkan hasil forum penataan ruang daerah. Forum diketuai sekretaris daerah beranggotakan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), termasuk dinas pertanahan dan tata ruang.

 Permohonan rekomendasi pembangunan Resort Obelix Beach diajukan PT Biru Bianti Indonesia. Alamatnya di Jalan Urip Soemoharjo No. 65 Klitren, Gondokusuman, Jogja. Permohonan diajukan Direktur PT Biru Bianti Indonesia Ronald Tony yang mengirimkan surat nomor 017/HOLD-BB/7/2022 tertanggal 11 Agustus 2022.

Menanggapi permohonan itu Fajar menerbitkan surat jawaban nomor 40/KKR/DPTR-GK/VIII/2022. Ada sejumlah hal yang disinggung. Di antaranya, menyangkut peta arahan pola ruang. Mayoritas kawasan Pantai Sanglen berada pada sempadan pantai. Sesuai Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gunungkidul Tahun 2021-2041 dinyatakan, Pantai Sanglen termasuk dalam kawasan bentang alam karst.

“Kawasan lindung sempadan pantai, serta kawasan budidaya dengan peruntukan pertanian lahan kering dan hutan rakyat,” begitu salah satu bunyi jawaban surat tersebut.

Zonasi untuk kawasan lindung geologi ditetapkan dengan pemanfaatan ruang yang didominasi kegiatan perlindungan geologi, seperti wisata alam tanpa mengubah bentang alam, konservasi, penyuluhan masyarakat, penelitian skala kecil, dan sebagainya.mKegiatan yang diperbolehkan bersyarat meliputi pembangunan untuk kepentingan umum dengan syarat menjaga fungsi lindung dan menyusun dokumen lingkungan.

“Kegiatan yang dilarang termasuk aktivitas yang merusak bentukan karst dan ekosistem karst,” tegas Fajar.

Berikutnya terkait zonasi sempadan pantai. Pemanfaatan ruang didominasi kegiatan yang mempertahankan kelestarian fungsi pantai. Kegiatan yang diperbolehkan meliputi ruang terbuka hijau, struktur alami/buatan untuk mencegah bencana pesisir, penelitian, pendidikan, kepentingan adat, pertahanan dan keamanan, serta perhubungan dan komunikasi.

Kegiatan bersyarat yang diizinkan berupa rekreasi, wisata bahari, dan ekowisata, dengan bangunan pendukung yang dibatasi hanya untuk menunjang kegiatan tersebut. Kegiatan yang dilarang terdiri atas pendirian bangunan di kawasan sempadan pantai dan aktivitas yang menurunkan nilai ekologis pantai.

Selanjutnya, zonasi kawasan tanaman pangan. Penggunaan ruang diizinkan untuk pemukiman dan pertanian dengan kepadatan rendah. Namun, jika tanah tersebut merupakan tanah kasultanan, penggunaannya tetap tidak diizinkan meskipun secara zonasi diperbolehkan.

Rekomendasi berlaku selama tiga tahun, kecuali  bila izin telah diterbitkan, tidak lagi digunakan sebagai dasar hukum. “Semua permohonan kesesuaian ruang harus dilampiri dengan side plan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Gunungkidul Agung Danarta menginformasikan, sampai saat ini PT Biru Bianti Indonesia belum mengurus izin usaha di Pantai Sanglen. Karena belum mengajukan, Agung tak tahu jenis usaha yang akan dilakukan. “Pihak perusahaan juga belum pernah berkoordinasi dengan kami mengenai usaha yang akan didirikan di Pantai Sanglen,” jelasnya. (ndi/kus/laz)

 

 

Editor : Heru Pratomo
#SG #Beach #tanah kasultanan #pantai sanglen #Obelix #Gunungkidul #tkd #Panitikismo Keraton #tanah kas desa #Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat #sultanaat grond #resort #Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul