Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Ramp Check Jelang Nataru, Dishub Gunungkidul Temukan Dua Bus Tidak Layak Jalan

Andi May • Kamis, 19 Desember 2024 | 03:18 WIB

Jajaran Dishub dan Polres Gunungkidul melakukan ramp check pada bus-bus di PO Maju Lancar, Playen, Gunungkidul, Rabu (18/12/2024).
Jajaran Dishub dan Polres Gunungkidul melakukan ramp check pada bus-bus di PO Maju Lancar, Playen, Gunungkidul, Rabu (18/12/2024).

GUNUNGKIDUL - Jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Gunungkidul bersama Polres Gunungkidul melakukan ramp check kendaraan bus di beberapa terminal dan garasi. Pelaksanaan ramp check dilakukan di tiga titik yakni Garasi Maju Lancar, Terminal Tipe C, dan Garasi Rosalia Indah Rabu (18/12/2024). 

Kepala Dishub Gunungkidul Irawan Jatmiko mengatakan, ada sembilan kendaraan bus yang terjaring razia. Dua di antaranya dalam kondisi tidak layak jalan. 

"Kami memeriksa fisik maupun administrasi surat-surat kendaraan yang layak jalan dalam rangka memastikan keselamatan penumpang saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 (Nataru) nanti," ujar Irawan kepada awak media. 

 Baca Juga: Jalan Bergelombang, Pikap Pengangkut Udang Oleng hingga Terguling di Tugu Pensil,, Kulon progo

Pemeriksaan komponen fisik, Irawan menjelaskan, terdiri dari rem, lampu, klakson dan sebagainya. Begitu pula dengan kelengkapan bus seperti palu pemecah kaca saat kondisi darurat, alat pemadam kebakaran api ringan, dan lain-lain. 

Dua bus yang direkomendasikan tidak layak jalan dikarenakan pajak mati dan tidak ada kelengkapan Pertolongan Pertama pada Kesehatan (P3K). 

"Selain itu, kendaraan mati lampu sein belakang dan kaca mika rusak," terangnya. 

 Baca Juga: Kunjungi Kabupaten Sleman dalam Rangka HKSN, Menteri Sosial Saifullah Yusuf Ajak Para Relawan Lakukan Sumpah

Untuk itu, dua kendaraan tersebut dilarang untuk beroperasi hingga proses penyelesaian pajak dan perbaikan kendaraan. Sedangkan, kendaraan lainnya diizinkan untuk beroperasi. 

Disinggung mengenai penggunaan klakson telolet, Irawan menyebut, pihaknya tidak menemukan bus yang memakai klakson tersebut selama kegiatan ramp check

 Baca Juga: Kejari Kebumen Selamatkan Uang Rp 767 Juta, Temukan 49 Kasus Penunggakan atau Penyalahgunaan Pajak

"Penggunaan klakson telolet itu tidak memenuhi standar serta membahayakan pengguna jalan dan memantik perhatian anak-anak," jelasnya. 

Selain itu juga, penggunaan klakson telolet dapat mengganggu kinera rem dari kendaraan bus tersebut. Pihaknya tidak segan-segan akan menindak bus-bus yang kedapatan memakai klakson telolet. 

 

Sekretaris Dishub Gunungkidul Bayu Aji Susilo mengatakan, pada momen libur Nataru nanti diprediksi kendaraan yang masuk dan keluar Gunungkidul akan meningkat 15 persen. 

"Begitupula dengan bus-bus pariwisata yang menuju pantai, mohon untuk memprioritaskan keselamatan penumpang dengan memastikan kelengkapan bus," ujar Bayu. 

Pihaknya bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) akan melakukan kegiatan ramp check di lokasi-lokasi wisata untuk memastikan bus pariwisata yang beroperasi dalam kondisi layak jalan. (ndi)

 

Editor : Sevtia Eka Novarita
#ramp check #lampu #balai pengelola transportasi darat #telolet #kendaraan #rosalia indah #maju Lancar #Dinas Perhubungan (Dishub) #rem #terminal tipe c #bus #garasi #Gunungkidul #Polres Gunungkidul #fisik #Razia #Tidak Layak #Terminal #klakson #surat-surat #administrasi #pajak mati