GUNUNGKIDUL - Pemkab Gunungkidul resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Siaga Sampah sebagai langkah strategis dalam mengurangi timbulan sampah di lingkungan masyarakat. Secara keseluruhan, produksi sampah di Bumi Handayani mencapai 385 ton perhari. Pembentukan Satgas Siaga Sampah merupakan upaya antisipasi terhadap potensi darurat sampah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hary Sukmono mengatakan, pembentukan satgas mulai dari tingkat kalurahan dengan tugas utama meningkatkan kesadaran masyarakat, mendorong pengurangan sampah dari sumbernya, dan memastikan pengelolaan sampah berjalan efektif. "Mulai dari pelaksanaan tugas teknis, menyusun dan menjalankan kebijakan strategis, mengoordinasikan implementasi, menyelesaikan masalah, mengerahkan sumber daya, dan mengawasi pengelolaan sampah," ujar Hary Sukmono kepada awak media, Jumat (6/12).
Selain itu, Satgas sampah memiliki kelompok kerja yang meliputi pembiayaan dan penganggaran, pengurangan dan penanganan sampah, serta pembinaan dan pengawasan. Tugas koordinator kelompok kerja ialah, mengoordinasikan dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
Baca Juga: Juru Masak Rumah Makan Padang di Kebumen Buka Jastip Judol Togel Hongkong
Untuk kelompok kerja pengurangan sampah, lanjut Hary, mendorong pengurangan sampah di berbagai sektor melalui pembentukan kelompok pengelola sampah, melaksanakan pengadaan sarana prasarana, kegiatan komunikasi publik, sosialisasi, edukasi, dan mitigasi untuk perubahan perilaku masyarakat. Memberikan dukungan dan pendampingan kepada kapanewon dan kalurahan untuk memastikan fungsi kelembagaan satuan tugas, serta melaporkan pelaksanaan, masalah, dan capaian secara berkala.
Sedangkan kelompok penanganan mempunyai tugas mendorong pengurangan sampah di berbagai sektor melalui pembentukan kelompok pengelola sampah, melaksanakan pengadaan sarana prasarana sesuai peraturan. “Serta kegiatan komunikasi publik dan perubahan perilaku dengan melibatkan satuan tugas hingga tingkat padukuhan," ucapnya.
Selain itu, kelompok penanganan juga memberikan dukungan dan pendampingan kepada kapanewon dan kalurahan, serta melaporkan pelaksanaan dan capaian secara berkala. Hary menjelaskan, tugas dan tanggung jawab satgas siaga sampah mencakup berbagai upaya, seperti edukasi, sosialisasi, dan pembentukan kelompok pengelola sampah seperti bank sampah, shodaqoh sampah, atau Tempat Pengolahan Sampah dengan konsep Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).
Satgas ini juga berperan dalam mengawasi dan menangani sebaran sampah di berbagai lokasi, seperti perumahan, pasar, kawasan wisata, dan fasilitas publik lainnya. Pihaknya berharap pola hidup masyarakat yang lebih ramah lingkungan dapat terwujud. "Melalui koordinasi yang baik, kami ingin memastikan setiap langkah pengelolaan sampah, mulai dari perencanaan hingga implementasi di tingkat kalurahan dan padukuhan, berjalan lancar," tandasnya. (ndi/pra)
Editor : Heru Pratomo