Program ini bertujuan menilai keberhasilan penerapan transparansi dan integritas dalam pengelolaan dana desa di desa-desa percontohan.
Ketua Tim Monitoring Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK Aris Dedi Arham mengatakan, pihaknya hadir untuk memastikan implementasi program yang telah dimulai sejak 2021.
"Program desa anti korupsi ini berawal dari keprihatinan KPK saat pemerintah mengalokasikan dana desa sebesar satu miliar rupiah per desa sejak 2014. Banyak penyimpangan ditemukan, dan kami ingin memastikan pengelolaan dana desa berjalan baik," ujar Aris dalam sambutannya, Kamis (7/11/2024).
Kalurahan Gari sendiri memperoleh skor tinggi sebesar 97,5, menjadikannya wakil dari Gunungkidul untuk DIY dalam program Desa Anti Korupsi. KPK ingin memastikan tata kelola pemerintahan di desa ini dapat menjadi inspirasi bagi desa lainnya.
Provinsi DIY menjadi pionir dalam program ini melalui percontohan di Desa Panggung Harjo, Bantul. Aris menambahkan bahwa metode penilaian program ini terus berkembang.
"Penilaian tahun ini lebih kompleks, mencakup pemahaman aparatur desa, peran Badan Musyawarah Kalurahan (Bamuskal), dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik," jelasnya.
Setidaknya, ada 5 komponen dan 19 indikator dalam penilaian desa anti korupsi, yang menjadi tantangan besar bagi setiap desa.
Di tempat yang sama, Lurah Gari Widodo, mengungkapkan, komitmennya menjaga integritas dalam pengelolaan desa. Dengan bantuan aplikasi transparansi dana desa dan APBKal, wilayannya telah menerapkan pengelolaan yang akuntabel sejak 2016 silam.
“Kami ingin menjaga kepercayaan publik dengan transparansi informasi,” ujarnya.
Keberhasilan Kalurahan Gari ini diharapkan bisa menjadi contoh nyata bagi desa lain di Indonesia yang berkomitmen pada tata kelola desa yang bersih dan transparan, menjadikan status desa anti korupsi bukan sekadar target, tetapi sebuah integritas.
Editor : Bahana.