GUNUNGKIDUL – Sebanyak 91 kalurahan di Kabupaten Gunungkidul dikenai denda akibat keterlambatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Denda yang dikenakan sebesar 1% per bulan untuk setiap keterlambatan.
Berdasarkan data dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul, hingga saat ini capaian PBB-P2 baru mencapai Rp21.912.312.249. Kepala BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono, mengatakan tenggat waktu pembayaran PBB-P2 telah ditetapkan pada 30 September lalu. Dari total 144 kalurahan, hanya 53 yang melunasi PBB-P2 tepat waktu. Keterlambatan ini disebabkan oleh beberapa faktor. Termasuk kondisi ekonomi masyarakat yang belum stabil. “Mengingat mayoritas penduduk Gunungkidul adalah petani yang terdampak musim kemarau,” ujarnya, Kamis (31/10).
Pihaknya secara rutin melakukan intensifikasi di berbagai kalurahan untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, terutama dari PBB-P2 dan pajak lainnya seperti Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. Namun, pihak BKAD memberikan kesempatan kepada kalurahan untuk melakukan pelunasan hingga akhir tahun 2024, dengan harapan pencapaian penuh akan diketahui pada awal Januari 2025."Kami akan terus melakukan sosialisasi dan intensifikasi pembayaran PBB-P2 di kalurahan yang tertunda,” jelasnya.
Hal ini dilakukan demi meminimalisasi terjadinya denda dan meningkatkan kepatuhan warga. Sosialisasi mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah juga akan terus digalakkan. Termasuk pengenalan berbagai program insentif dan penghargaan bagi wajib pajak yang taat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gunungkidul Heri Susanto menyatakan dukungannya terhadap langkah BKAD dalam meningkatkan kesadaran warga akan pentingnya membayar pajak. Pemkab Gunungkidul memberikan penghargaan kepada kalurahan, kapanewon, dan wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan terhadap pembayaran PBB-P2.
Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi Pemkab kepada wajib pajak yang berkontribusi tinggi, serta kepada lurah dan panewu yang aktif menggerakkan warganya untuk melunasi pajak. “Kami harap penghargaan ini akan memotivasi kalurahan lain untuk segera menyelesaikan kewajibannya,” ujar Heri.
Heri menegaskan pentingnya pajak dalam mendukung pembangunan daerah. Menurutnya, pembayaran pajak yang tepat waktu memiliki dampak positif terhadap kelancaran pembangunan serta peningkatan ekonomi masyarakat. Jika pajak dibayar tepat waktu, pembangunan daerah akan berjalan dengan lancar.”Sehingga dampak positif bagi kemajuan ekonomi masyarakat pun akan semakin terasa,” ucapnya. (ndi/din)
Editor : Din Miftahudin