GUNUNGKIDUL - Jajaran Satreskrim Polres Gunungkidul meringkus seorang dukun berinisial B, 29, atas tindak pidana penipuan. Sebab dia mengaku dapat menggandakan uang dan emas.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza menjelaskan, dukun tersebut dilaporkan korbannya yang telah menyerahkan uang senilai Rp 45,5 juta dengan maksud untuk digandakan. "Salah satu korban mengaku mengenal pelaku dari kerabatnya, korban tertarik lalu menyerahkan sejumlah uang pada April 2023," ujar Mirza kepada awak media Jumat (13/9/2024).
Baca Juga: Ratusan Robot Terbang Buatan Mahasiswa se-Indonesia di Ajang KRTI Siap Berkonstestasi di Gunungkidul
Hingga sekarang, kata Mirza, uang korban tak kunjung dikembalikan ataupun digandakan. Dukun tersebut rupanya mengakui bahwa perbuatan yang dilakukan hanya sekadar menipu dan ingin memiliki uang korbannya. "Sudah dua kali menipu, korban lainnya menyetorkan uang Rp 1,5 juta," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, dukun dilaporkan kepolisian terkait tindak pidana dugaan penipuan pada Senin (2/9/2024) lalu. “Pelaku sudah kami tetapkan tersangka dan kami tahan," tegasnya.
Atas perbuatannya, B dijerat Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. (ndi/eno)
Editor : Sevtia Eka Novarita