GUNUNGKIDUL - Lonjakan benih lobster atau benur di perairan laut Selatan Gunungkidul menjadi incaran para nelayan. Bagaimana tidak, dalam beberapa waktu terakhir tangkapan benur oleh para nelayan meningkat signifikan. Alhasil, nelayan lokal maupun nelayan luar daerah berebut benur di perairan laut Selatan Gunungkidul.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunungkidul Rujimanto mengeluhkan, adanya nelayan luar daerah ikut menangkap benur di laut Gunungkidu. Padahal penangkapan benur hanya boleh dilakukan oleh nelayan lokal yang telah memiliki izin terkait itu. "Dalam dua bulan terakhir, para nelayan dari luar daerah berdatangan ikut menangkap benur di wilayah Gunungkidul, sekitar 200 sampai 300 kapal," ujar Rujimanto, Kamis (12/9/2024).
Sekitar tiga kelompok usaha nelayan (KUB) asal Gunungkidul telah mendapatkan izin penangkapan benur dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Hadirnya nelayan dari luar daerah yang tidak mengantongi izin membuat jumlah tangkapan menurun. Dirinya juga mengakui, peningkatan benih lobster terjadi di laut Selatan Gunungkidul. Hal itu menurutnya, adanya perubahan suhu air laut yang membuat benur mudah didapatkan oleh nelayan. "Biasanya dalam sehari paling banyak itu 10 ribu ekor, harga jualnya Rp 9 Ribu per-ekor, tapi kadang mencapai Rp 20 ribu, tergantung pasar," ucapnya.
Pihaknya telah melaporkan hadirnya nelayan dari luar daerah yang ikut menangkap benur di laut Selatan Gunungkidul ke pihak terkait. Lebih lanjut, laporan tersebut dapat ditindaklanjuti agar tangkapan nelayan lokal dapat stabil. Penangkapan benih lobster diatur melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7 tahun 2024 tentang pengelolaan lobster kepiting dan rajungan yang mengamanatkan pemberian kuota untuk nelayan lokal.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Gunungkidul Wahid Supriyadi mengatakan, pihaknya telah melakukan pertemuan antara DKP Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Beberapa poin telah sepakati. Di antaranya penetapan nelayan penangkap benih lobster berdasarkan permohonan dari KUB yang telah memiliki izin berusaha.
Selain itu, wilayah penangkapan BBL dibatasi oleh wilayah administrasi provinsi masing-masing, dengan memperhatikan kearifan lokal dan menghindari konflik dengan nelayan lain. Pihaknya berupaya agar para nelayan memahami dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan."Selain itu, kami juga ingin memberikan kepastian hukum bagi para nelayan yang melakukan penangkapan BBL," ucapnya.
Langkah-langkah pengawasan juga akan diperketat. Pengawas perikanan provinsi, bersama dengan stasiun pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan KKP di Cilacap serta aparat penegak hukum, akan melakukan patroli untuk memastikan para nelayan mematuhi perizinan berusaha. "Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegasnya. (ndi/din)
Editor : Din Miftahudin