RADAR JOGJA - Sekretaris Daerah (Sekda) Gunungkidul Sri Suhartanta tegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral selama konstestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.
ASN dilarang untuk ikut berpartisipasi pada kegiatan-kegiatan politik calon-calon kepala daerah. Pemkab Gunungkidul telah menyiapkan sanksi disiplin terhadap ASN yang kedapatan menyatakan dukungan terhadap bakal calon. "Surat Edaran Bupati terkait penekanan terhadap netralitas ASN, pengawasannya kepala masing-masing OPD dan perangkat desa," ujar Suhartanta kepada awak media, Selasa (27/8).
Dia menyebut, ASN diperbolehkan mendukung penyelenggaraan Pilkada Gunungkidul 2024. Namun, tidak diperbolehkan untuk mengikuti kampanye dukungan semua pasangan calon.
Netralitas sendiri, kata Suhartanta, ditanamkan baik di lingkungan kerja maupun saat tidak bekerja. Keberpihakan terhadap paslon Pilkada 2024 baik secara langsung maupun tidak langsung menjadi larangan keras bagi para ASN. "ASN dan perangkat daerah telah melaksanakan pakta integritas sebagai ikrar netralitas dalam setiap tahapan Piljada 2024," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul Sunawan mengatakan, sikap netralitas juga harus dilakukan oleh Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer.
"Pegawai non-ASN juga diwajibkan netral pada Pilkada 2024 nanti," ujar Sunawan.
Apabila ada ASN yang didapatkan ikut deklarasi, kampanye dan memfasilitasi pasangan calon bakal dikenai sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004. "Pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin melalui bawaslu untuk merekomendasikan sanksi terhadap ASN yang bersangkutan," tandasnya.(ndi/pra)