GUNUNGKIDUL - Polres Gunungkidul mengerahkan ratusan personel pengamanan setiap tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gunungkidul 2024 mendatang. Pendaftaran pasangan calon di KPU Gunungkidul nanti berpotensi memicu keramaian saat pelaksanaannya pada Selasa (27/8) nanti.
Pengamanan melibatkan 129 anggota kepolisian yang memiliki peran-peran dalam menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif.
Kapolres Gunungkidul AKBP Ary Murtini mengatakan, proses tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati berpotensi ramai lantaran hadirnya pendukung maupun keluarga dalam proses pendaftaran nanti. "Dari polsek, Sabhara, dan jajaran lalu lintas telah menyiapkan beberapa rekayasa pengamanan saat proses pendaftaran pasangan calon nanti," ujar Ary Murtini saat dihubungi, Jumat (28/8).
Selain itu, pengawalan juga dilakukan oleh tiap-tiap pasangan calon nanti yang akan mendaftar ke KPU. Upaya pengamanan terhadap pasangan calon mulai dari titik pemberangkatan hingga ke kantor KPU nanti.
Tiap pasangan calon, kata Ary, telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Polres Gunungkidul untuk ditindaklanjuti dengan pengawalan oleh kepolisian. "Masing-masing pasangan calon telah mengirimkan surat pemberitahuan, selain itu juga merupakan tugas dan kinerja kami," ucapnya.
Dia merinci, pihaknya terlibat dalam setiap tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi 2024 mendatang. Mulai dari tahapan pendaftaran hingga pelantikan. Pada proses pendaftaran sebanyak 129 personel dikerahkan. "Tahapan kampanye 267 personel, masa tenang 162 personel, pemungutan suara 806 personel, perhitungan dan rekapitulasi 446 personel, penetapan hasil pungutan suara 187 personel serta pelantikan 554 personel," sebutnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Gunungkidul Andang Nugraha menegaskan, pada proses pendaftaran pasangan calon, ASN maupun perangkat kalurahan dilarang keras untuk mengawal pasangan calon atau menyatakan dukungan di seluruh tahapan pilkada nanti.
"Pasangan calon yang mungkin berasal dari pejabat pemerintahan dilarang menggunakan fasilitas negara saat pendaftaran, salah satunya mobil dinas," ujar Andang.
Menurutnya, apabila terdapat perangkat kalurahan ataupun ASN yang terlibat dalam proses pendaftaran pasangan calon merupakan pelanggaran berat.
"Jika ditemukan langsung kami tindak lanjuti, untuk itu diharapkan ASN, perangkat kalurahan dan peserta pilkada dapat mematuhi aturan yang berlaku," tandasnya. (ndi)
Editor : Satria Pradika