RADAR JOGJA - Fenomena gadai - menggadai Surat Keputusan (SK) bukan hanya terjadi di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). SK anggota DPRD juga menjadi target dari bank-bank konvensional sebagai jaminan dalam meminjam sejumlah dana. Besaran uang yang ditawarkan juga tidak sedikit. Mencapai miliaran Rupiah.
Sekretaris DPRD Gunungkidul Purwono Sulistyohadi menyebut, sudah 20 anggota dewan yang mengajukan pinjaman dana ke bank-bank tertentu SK menjadi jaminan. Hal itu diketahui berdasarkan permohonan bank terkait tentang pemindahan sebagian gaji anggota dewan.
Menurutnya, fenomena gadai SK yang dilakukan oleh anggota dewan sudah sering terjadi usai pelantikan. Sebanyak 45 anggota legislatif dilantik pada Senin (12/8) lalu. Namun begitu, Sulistyohadi tidak mengetahui mengenai alasan kredit yang diajukan anggota dewan. Yang mengetahui alasannya pihak bank. “Kami sebatas mengetahui bahwa anggota legislatif yang mengajukan pinjaman tidak sampai menghabiskan keseluruhan gaji untuk pembayaran kredit," tuturnya.
Sebab, gaji anggota dewan diperuntukkan menunjang biaya hidup dan kinerja selama menjabat. Pihak bank sendiri, lanjut Sulistyohadi, telah melakukan konfirmasi dan survei terkait nominal gaji untuk membayar kredit tersebut. "Besaran pembayaran kredit sebesar 10 persen dari gaji bulanan masing-masing anggota dewan," jelasnya.
Dia menyebut, masing-masing anggota dewan menerima gaji sebesar Rp 29 juta meliputi tunjangan-tunjangan dan gaji pokok yang diterima. Sementara itu, Anggota DPRD Gunungkidul yang baru saja dilantik Ery Agustin mengatakan, sempat mendapatkan tawaran kredit dari bank-bank konvesional hanya dengan menjaminkan SK yang baru saja diterimanya. "Menawari pinjaman atau kredit, baik melalui pesan whatsapp maupun langsung bertemu dengan pihak bank," ujar Ery , Rabu (21/8).
Besaran kredit dengan menjaminkan SK itu legislatif itu bisa mencapai Rp 1 Miliar. Bahkan, agunan bisa dilunaskan maksimal lima tahun sesuai dengan masa jabatan anggota legislatif. Menurutnya itu cukup tinggi. Dia mengaku ditunjukkan nominal tawaran hanya dengan menjaminkan SK pelantikan. Tenggat waktu maksimal pembayaran juga sesuai dengan masa jabatan.
Meskipun begitu, dia mengaku belum tertarik untuk mengajukan kredit. Menurutnya, belum ada keperluan mendesak bagnya untuk mengajukan kredit ke bank atau perusahaan pembiayaan. "Jika cicilan besar, takutnya mengganggu kinerja," tandasnya. (ndi/din)
Editor : Satria Pradika