RADAR JOGJA - Sebanyak 133 warga binaan Lapas Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas IIB Jogjakarta di Wonosari, Gunungkidul menerima remisi kemerdekaan. Dari jumlah itu, lima di antaranya dinyatakan langsung bebas. Potongan masa tahanan itu diberikan dalam rangka peringatan HUT Ke-79 RI.
Kepala LPP Kelas IIB Jogjakarta Evy Loliancy mengatakan, potongan masa tahanan yang diberikan warga binaan beragam mulai dari satu bulan hingga enam bulan pengurangan masa kurungan. Untuk di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), sebanyak 18 anak mendapatkan remisi pemerintah. Masing-masing anak mendapatkan remisi satu bulan. Tetapi tidak ada yang langsung bebas.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu, perilaku baik menjadi faktor terpenting terkait pemberian potongan masa tahanan yang diberikan kepada warga binaan. "Remisi ini sebagai bentuk apresiasi dari negara kepada warga binaan yang berhasil menunjukkan sikap perubahan selama menjalani masa hukuman," lanjutnya.
Remisi kemerdekaan sesuai dengan Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM RI. Serta berdasarkan usulan petugas ketika membina warga binaan selama berada di dalam lapas.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIJ Agung Rektono mengatakan, sebanyak 1.398 warga binaan pemasyarakatan pada Lapas/Rutan/LPKA di jajaran Kanwil Kemenkumham DIJ. Sebanyak 47 orang dinyatakan langsung bebas.
Agung berpesan kepada para WBP yang memperoleh remisi, khususnya yang langsung bebas, agar dapat menjadi insan yang lebih baik dan berkontribusi positif bagi masyarakat. Hidup dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, dan berkontribusi aktif dalam pembangunan. “Jadilah warga negara yang baik dan bertanggung jawab,” pesannya. (ndi/din)
Editor : Satria Pradika