RADAR JOGJA - Ratusan dukuh yang tergabung dalam Paguyuban Janaloka menuntut adanya tunjangan kinerja. Tuntutan itu disampaikan langsung ke kantor DPRD Gunungkidul. Hal itu mendasari terbitnya Surat Kementerian Dalam Negeri RI Nomor 100.3.5.5/3518/BPD tentang Penegasan Ketentuan Perangkat Desa.
Ketua Paguyuban Janaloka Gunungkidul Sutedja menuturkan, mereka meminta arahan dan dukungan kepada wakil rakyat mengenai aspirasi dukuh untuk diadakannya tunjangan fasilitas dan proteksi dalam mengemban tugas. "Karena tugas kami cukup berat, tidak terbatas waktu, dan harus berhadapan langsung dengan masyarakat," ujar Sutedja, Rabu (7/8).
Menurutnya, jabatan dukuh sebagai garda terdepan dalam proses pemermasalahan yang ada di masyarakat. Untuk itu, tunjangan diharapkan dapat menjadi energi bagi para dukuh. Menurutnya, tunjangan yang diminta sudah sesuai dengan amanat undang-undang. Pihaknya meminta kepada DPRD Gunungkidul untuk dapat menyampaikan aspirasi tersebut. "Harapan kami bisa dipenuhi," jelasnya.
Ketua DPRD Gunungkidul Endah Subekti mengatakan, kewenangan mengenai tunjangan berada di pemerintah provinsi dan pusat. Pihaknya berkomitmen akan menyampaikan aspirasi mengenai tunjangan-tunjangan yang menjadi tuntutan para dukuh. "Ternyata mengenai perubahan regulasi dan undang-undang menjadi kegelisahan para dukuh," ujar Endah.
Salah satu aspirasi yang diterima, yaitu tunjangan baik selama masa kerja maupun purna tugas. Menurutnya, permintaan dari para dukuh layak untuk diperjuangkan. "Tuntutan yang kami terima tidak semata-mata untuk kepentingan dukuh, melainkan kepentingan masyarakat luas, seperti pemanfaatan Tanah Kas Desa (TKD), dan perlindungan terhadap peternak," lanjutnya.
Dia berharap, mengenai tuntutan tersebut dapat menjadi perda inisiatif DPRD Gunungkidul. Pihaknya bakal berkoordinasi dengan pemerintah pusat mengenai aspirasi yang disampaikan para dukuh.(ndi/din)