RADAR JOGJA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungkidul mencium adanya penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Kali ini digunakan untuk pertambangan uruk di Kalurahan Sampang, Kapanewon Gedangsari, Kabupaten Gunungkidul.
Pasalnya, adanya perbedaan antara keterangan perangkat lurah setempat dengan temuan petugas. Mengenai luasan lahan TKD yang dijadikan lokasi pertambangan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Gunungkidul Sendhy Pradana menerangkan, keterangan yang didapatkan dari perangkat lurah setempat luas lahan yang diuruk 700 meter persegi. Sedangkan, saat peninjauan lokasi mencapai 2.000 meter persegi.
Luas lahan TKD yang digunakan perusahaan tambang seluas 700 meter persegi dengan peruntukan sebagai akses jalan alat berat. “Namun setelah kami tinjau ternyata sekitar 2.000 meter persegi yang digunakan," ujar Sendhy, Rabu (3/7).
Bahkan, keterangan dari perangkat lurah setempat lahan tersebut diklaim sebagai milik warga bukan TKD. Berdasarkan data BPN DIY, lahan tersebut merupakan TKD namun nekat disewakan kepada perusahaan tambang. "Sudah kami segel, agar tidak ada lagi operasi pertambangan di lokasi tersebut, kami juga menaikan statusnya ke penyidikan," ucapnya.
Pihaknya menyebut adanya potensi kerugian negara akibat operasi pertambangan uruk di lahan TKDI itu. Selain itu, kata Sendhy, pihaknya akan menetapkan tersangka yang terlibat atas tindakan penyelewengan TKD.
Kejari juga menyebut, dalam operasi pertambangan di lahan TKD itu melibatkan tiga perusahaan tambang. Satu perusahaan diketahui mengantongi dokumen Surat Izin Pertambangan Bantuan (SIPB). "Lahan TKD yang diuruk dengan kedalaman sampai empat meter," terangnya.
Sendhy menuturkan, adanya tindakan pembiaran dari perangkat kalurahan mengenai lahan TKD yang digunakan untuk tambang uruk itu. Bahkan menurutnya, ditemukan bukti transfer sejumlah uang dari perusahaan ke salah satu perangkat kalurahan. "Adanya oknum-oknum perangkat lurah yang diduga ikut terlibat dalam penyalahgunaan TKD itu," jelasnya.
Dikatakannya, operasi pertambangan di lokasi tersebut telah berhenti sejak Januari 2024 kemarin. Hasil tambang ditujukan untuk proyek pembangunan jalan tol Jogja - Solo. Kejari telah memeriksa 23 orang mengenai kasus pertambangan uruk di lahan TKD itu.
“Enam orang di antaranya pihak perusahaan-perusahaan yang terlibat," katanya. Pihak-pihak yang terlibat dalam penyalahgunaan TKD berpotensi terjerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, Carik Kalurahan Sampang Supardi mengakui adanya lahan TKD di wilayahnya yang digunakan untuk aktivitas tambang uruk. Lahan TKD tersebut juga telah disegel oleh Kejari Gunungkidul."Ada permasalahan mengenai batas wilayah TKD yang ditambang pada pertengahan 2022 kemarin," ujar Supardi.
Sebelum melakukan operasi pertambangan, kata Supardi, pihak perusahaan sempat melakukan sosialisasi kepada warga-warga setempat. "Warga sempat melakukan penolakan terhadap aktivitas tambang pada saat itu, minta dialog ulang kepada perusahaan untuk meminta itikad baik," tuturnya. (ndi/pra)
Editor : Satria Pradika