RADAR JOGJA - Pemprov DIJ mengambil tindakan tegas mengenai operasional penambangan yang mendapatkan protes dari warga Gunungkidul.
Setidaknya ada empat lokasi perusahaan tambang telah dihentikan oleh tim terpadu yang meliputi Pemkab Gunungkidul, Dinas Pekerjaan Umum dan Energi Sumber Daya Mineral DIJ, Polda DIJ, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DIJ dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIJ.
Kepala DLH Gunungkidul Hary Sukmono menerangkan, pihaknya bersama tim terpadu pengawasan tambang DIJ menutup empat lokasi penambangan di Kapanewon Gedangsari dan Ngawen. "Tiga lokasi penambangan uruk di Kalurahan Serut, Gedangsari, dan satu lokasi di Tancep, Gunungkidul," ujarnya kepada wartawan kemarin (26/6).
Ada empat perusahaan yang terlibat dalam operasi pertambangan yang dinilai belum melengkapi dokumen-dokumen perizinan namun nekat menambang. Perusahaan juga diduga tidak mempertimbangkan sosialisasi warga dan merusak alam di sekitar pemukiman warga setempat.
"Harus ada kajian lingkungan sebelumnya. Sosialisasi ke warga mengenai operasi penambangan juga harus ada izin. Makanya kami meminta perusahaan untuk memenuhi semua unsur itu," tandasnya.
Bupati Gunungkidul Sunaryanta mengatakan, pihaknya tidak pernah memberikan izin mengenai operasi penambangan di Bumi Handayani. Pihaknya hanya berwenang dalam pengawasan operasi tambang uruk agar tidak berdampak.
"Bicara tentang tambang, kami (pemerintah) tidak mengizinkan, kami hanya berwenang dalam pengawasan. Mengenai laporan warga, saya sudah kirim tim untuk mengecek kondisi di lokasi," ujar Sunaryanta.
Pihaknya berkomitmen untuk mengedepankan keluhan masyarakat. Terlebih lagi mengenai dampak lingkungan yang langsung dirasakan warga setempat. Pihaknya juga akan menelusuri izin-izin perusahaan tambang yang menimbulkan kerusakan lingkungan. "Analisis dampak lingkungan terkait tambang sangat diperlukan sebelum beroperasi," tegasnya.
Terpisah, Kepala Balai PPESDM DIJ Aris Pramono mengatakan, pihaknya telah meminta perusahaan untuk mengehentikan operasi pertambangan. Begitu pula dengan alat berat yang ada di lokasi untuk dikeluarkan.
"Kami juga meminta pihak perusahaan untuk melengkapi dokumen. Kalau yang di Ngawen hanya mengantongi SIPB namun tidak melengkapi dokumen-dokumen lain," ujarnya.
Aris menyebutkan, perusahaan yang beroperasi di Kalurahan Tancep, Ngawen, belum menyetorkan dokumen perencanaan pertambangan, dokumen kajian lingkungan di DLHK DIJ.
"Kalau tidak memenuhi kajian lingkungan dan sosialisasi warga, operasi pertambangan berpotensi untuk dihentikan secara permanen. Mengingat dampak lingkungan yang dirasakan warga setempat," jelasnya.
Pihaknya juga belum bisa memastikan pihak perusahaan tambang memenuhi unsur pelanggaran pidana selama beroperasi. Ia menilai pelanggaran yang dilakukan hanya bersifat administratif.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIJ AKBP Verena mengaku pihaknya telah menerima aduan masyarakat mengenai operasi pertambangan di Padukuhan Sumberan, Kalurahan Tancep, Ngawen, Gunungkidul.
"Kami telah menindaklanjuti aduan masyarakat. Kami juga telah meninjau langsung ke lokasi pertambangan di sana," ujarnya
Dikatakan, pihak perusahaan telah mengantongi Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB). "Surat izin dengan nomor 96/1/SIPB/PMDN Tahun 2022," ungkapnya. (ndi/laz)
Editor : Satria Pradika