RADAR JOGJA - Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat realisasi anggaran anggota legislatif sepanjang Tahun 2024 mencapai Rp 9,7 milyar.
Disahkannya Pertaruran Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, mengubah pola pembayaran perjalanan dinas bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dari sistem at cost menjadi lump sum. Hal itu mempengaruhi besaran biaya perjalanan dinas anggota legislatif dalam melaksanakan agenda kunjungan kerja.
Kepala BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono mengatakan, biaya perjalanan dinas anggota dewan berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Gunungkidul. Biaya tersebut rupanya membengkak pada Tahun 2023 pasca penerapan sistem lump sum.
"Jika dibandingkan dengan Tahun 2022 atau sistem at cost, biaya perjalanan dinas anggota dewan sebesar Rp 9,6 milyar setara 54 persen dari pagu yang disiapkan. Namun pada Tahun 2023 membengkak menjadi Rp 11 milyar atau 68 persen dari pagu anggaran," ujar Putro kepada awak media, Rabu (26/6).
Terlebih lagi, kata Putro, realisasi anggaran di Tahun 2024 yang belum genap setahun yang telah mencapai Rp 9,7 milyar. Angka tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
Pihaknya merinci, anggaran belanja perjalanan dinas anggota legislatif meliputi, perjalanan dinas dalam negeri, dalam provinsi serta rapat-rapat yang dilakukan di luar kota.
"Anggaran Tahun 2023 hanya Rp 11 Milyar dalam setahun, namun setelah perubahan 2024 belum sampai setahun sudah mencapai Rp 9,7 milyar, perbedaannya jauh sekali," ungkapnya.
Putro menjelaskan penentuan pagu anggaran perjalanan dinas berdasarkan Raperda tahunan yang dilaksanakan antara DPRD dan Pemkab Gunungkidul. Sistem lump sum yang diterapkan berdampak pada Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).
Sekretaris DPRD Gunungkidul Sulistyo Hadi mengatakan, pagu anggaran perjalanan dinas anggota yang disiapkan sebesar Rp 19,8 milyar. Anggaran untuk satu orang mencapai Rp 9 juta perhari selama berada di luar kota.
"Komponen yang termasuk meliputi transportasi, akomodasi dan representasi, biasanya Rp 9 juta per-harinya untuk satu orang anggota dewan," ujar Sulistyo.
Namun, anggota dewan diwajibkan untuk mengumpulkan surat pertanggungjawaban yang disetorkan oleh Inspektorat Daerah Gunungkidul. Dijelaskannya, kegiatan kunjungan kerja ke luar kota anggota dewan berkaitan dengan legislasi atau penyusunan peraturan daerah, konsultasi atau koordinasi dengan pemerintah pusat dan lain-lain.
"Anggota dewan yang mengikuti kunjungan kerja keluar kota berasal dari kelompok fraksi atau pansus-pansus yang dibentuk, kunjungannya seperti study banding," jelasnya.
Dia menerangkan untuk Tahun 2024, anggota dewan dijadwalkan sebanyak 33 kuniungan kerja baik dalam kota maupun luar kota.
Anggota Fraksi Golkar DPRD Gunungkidul Heri Nugroho menilai, penerapan sistem lump sum lebih efektif dan efisien dibandingkan dengan at cost. Namun begitu, terdapat kekurangan dan kelebihan dalam penerapannya.
"Kalau kelebihan lump sum lebih fleksibel dalam kinerja, namun kekurangannya kami berangkat sendiri-sendiri, menentukan transportasi dan akomodasi sendiri," ujar Heri. (ndi).
Editor : Herpri Kartun