Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

PR besar BKAD Gunungkidul, Tunggakan PBB-P2 di Gunungkidul Capai Rp 22,9 Miliar

Andi May • Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:40 WIB
HATI-HATI: Jalur utama mudik Jalan Jogja-Wonosari, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
HATI-HATI: Jalur utama mudik Jalan Jogja-Wonosari, Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul.
 
GUNUNGKIDUL -  Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Gunungkidul mencatat piutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PPB-P2) mencapai Rp 22,9 milyar. 
 
Tunggakan PBB-P2 sebagian besar wajib pajak di Kawasan Perkotaan Wonosari, Kapanewon Karangmojo, Semanu dan Playen.  Empat wilayah tersebut dikarenakan ketetapan pajak lebih besar dari wilayah-wilayah lainnya. 
 
Kepala BKAD Gunungkidul Kepala BKAD Gunungkidul Putro Sapto Wahyono menuturkan, tunjakan PBB-P2 sejak beberapa tahun lalu sampai dengan 31 Mei 2024. Jatuh tempo pembayaran PBB-P2 pada 30 September 2024 mendatang. 
 
 
"Data piutang PBB-P2 sampai 31 Mei 2024 sebesar Rp 22.970.185.199," ujar Sapto kepada awak media, Jumat (21/6). 
 
Dia menjelaskan, aturan PBB-P2 tertuang pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Jumlah ketetapan pajak tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). 
 
"Untuk Tahun 2024 terbit sejumlah 618.977 lembar SPPT," jelasnya. 
 
Dia menuturkan, bagi wajib pajak yang telat membayar akan dikenakan denda satu persen setiap bulan keterlambatan. Untuk itu, pihaknya terus berupaya untuk terus melakukan penagihan terhadap wajib pajak. 
 
 
Dijelaskannya, pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada wajib pajak maupun tim pengelolaan PBB-2 di masing-masing kalurahan. Selain itu, pihaknya juga Melakukan kegiatan intensifikasi berupa optimalisasi pemungutan pajak pada tahun berjalan maupun penagihan tunggakan sebelumnya.
 
"Kegiatan ini dilakukan dengan pemungutan PBB-P2 dengan menggunakan mobil layanan sampai padukuhan dan melakukan penelusuran dan penagihan piutang pajak melalui petugas pungut kalurahan atau langsung ke wajib pajak dan melakukan Ekstensifikasi atau Pemuktahiran dan Pendataan obyek dan subyek PBB-P2," ucapnya. 
 
Dia menjelaskan, tunggakan wajib pajak merupakan peluang besar bagi daerah untuk meraup pendapatan dari sektor perpajakan. Bagi wajib pajak membayarkan sesuai dengan pook dan denda sehingga dapat menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). 
 
"Realisasinya mulai dari pembangunan insfrastruktur hingga pemberdayaan. Sehingga, perlu kesadaran masyarakat akan  peningkatan terhadap pembangunan daerah," ucapnya. 
 
Terakhir, kata Sapto, realisasi PBB-P2 pada Tahun 2023 kemarin sebesar RP 24.785.149.188 atau 102 persen dari target. (ndi)
 
 
 
Editor : Heru Pratomo
#BKAD #wonosari #Gunungkidul #Playen #30 september #PBB p2 #semanu