Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Beach Club di Gunungkidul Rencananya Dibangun di Kawasan Karst, Berpotensi Merusak Alam, HB X: Kalau Jadi Keputusan Pemkab, ya Pemkabnya yang Salah

Agung Dwi Prakoso • Kamis, 13 Juni 2024 | 22:08 WIB
Gubernur DIY, Hamengku Buwono X .   (Agung Dwi Prakoso/ Radar Jogja)
Gubernur DIY, Hamengku Buwono X . (Agung Dwi Prakoso/ Radar Jogja)

JOGJA - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Hamengku Buwono X (HB X) menanggapi investasi beach club di Gunungkidul yang sedang viral.

HB X menekankan urusan investasi tersebut kebijakannya berada di Pemerintah Kabupaten (Pemkab), dalam hal ini Gunungkidul. 

Menurut informasi yang banyak beredar, rencana pembangunan Beach Club tersebur berada di Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu yang dilindungi. 

Baca Juga: Innalillahi...Tiga Bocah SMP Asal Jatim Terseret Ombak di Pantai Drini Gunungkidul, Begini Kondisi Ketiganya

Hal tersebut menurut WALHI DIY akan berpotensi merusak karst (kawasan bebatuan gamping) sehingga menyebabkan sulitnya akses air bagi masyarakat sekitar. 

Menanggapi hal tersebut, HB X mengatakan urusan perizinan investasi proyek Beach Club tersebut berada di Pemkab Gunungkidul. 

Pihaknya mengaku tidak mengetahui perihal titik pemilihan lokasi apakah sudah berkoordinasi dengan Pemkab Gunungkidul atau belum. 

Baca Juga: Mahasiswa Kader PMII DIY Korban Dugaan Pemukulan oleh Oknum Polisi dan Satpam Saat Unjuk Rasa di DPRD DIY Membuat Laporan ke POLDA DIY

"Izin-izin apa kan urusan kabupaten, bukan provinsi," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Kamis (13/6/2024). 

Menurutnya, apabila proyek tersebut dibangun di area KBAK atau kawasan yang dilindungi maka pembangunan tersebut tidak bisa dilakukan. 

Mestinya, dilakukan kajian-kajian terlebih dahulu dan memastikan apakah investasi yang direncanakan telah mendapatkan persetujuan dari Pemkab Gunungkidul.

"Kalau belum mengajukan permohonan berarti kan tidak pas. Berarti bisa cari yang lain, tapi kalau itu sudah jadi keputusan Pemda (Pemkab Gunungkidul) ya pemdanya yang salah, kan gitu," tuturnya. 

Baca Juga: Raffi Ahmad Batal Bangun Beach Club di Gunungkidul: Kemenangan Masyarakat Melawan Kerusakan Lingkungan

Menurut informasi yang ia dapat, investasi tersebut masih dalam tahap perencanaan. 

Namun pihaknya menegaskan, prosedur kebijakan perizinan lokasi dilakukan oleh Pemkab Gunungkidul.

"Mestinya kan tidak boleh kawasan itu ada bangunan," tandasnya.

Baca Juga: Resep Omelet Telur Ala Hotel Bintang Lima, Sarapan Sehat dengan Menu Mewah

Sebelumnya, Deputi Direktur WALHI Yogyakarta, Dimas R Perdana mengatakan investasi tersebut tidak patuh pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Ia menilai Pemkab Gunungkidul harus belajar agar tidak terkesan main-main dengan rencana proyek tersebut. 

Pasalnya, ia menandaskan seperti kejadian sebelumnya, proyek tersebut mempunyai izin dan lainnya namun secara tiba-tiba Bupati Gunung Kidul, Sunaryanta datang dalam acara simbolis peletakan batu pertama pada 16 Desember 2023.   

Baca Juga: Cocok Dikonsumsi Saat Diet! Berikut 8 Manfaat Jeruk untuk Turunkan Berat Badan

"Padahal dia adalah representasi Pemkab ketika dia datang mau setuju atau nggak, tapi ketika dia datang berarti dia sepakat dengan proyek itu," jelasnya.

Berdasarkan survey yang sementara dilakukan, ia menemukan masyarakat di sekitar tempat dibangunnya proyek tersebut tergolong kesulitan air. 

Menurutnya, intensitas air di daerah sana tergolong banyak, namun akses untuk mendapatkan air masih sulit. 

Baca Juga: Sadis, Pelajar di Kabupaten Bantul Ini Jadi Korban Pembacokan Sesama Pelajar : Sebilah Celurit Menancap di Bahu

"Agar air tetap aman di sana, itu perlu bentuk karst (kawasan batu gamping) yang stabil, ketika dipotong dikurangi, itu mempengaruhi ketersediaan air yang bisa dimanfaatkan masyarakat," ujarnya. (oso) 

Editor : Iwa Ikhwanudin
#Kabupaten Gunung Kidul #karst #kawasan karst #Gunung Kidul #kapur #pegunungan