JOGJA - Sekretaris Provinsi (Sekprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Beny Suharsono angkat bicara terkait keputusan salah seorang artis Raffi Ahmad yang mengundurkan diri dari proyek pembangunan beach club di kawasan Pantai Krakal, Gunungkidul.
Investasi di DIY wajib melihat dampak-dampak lingkungan serta harus sesuai dengan pariwisata yang berbudaya.
Beny mengatakan bahwa kewenangan perizinan dan tata kelola rencana proyek investasi Beach Club tersebut berada pada kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.
Menurutnya, setiap investasi juga harus melihat peruntukan bagi masyarakat dan lingkungan ke depannya.
"Peruntukan tata ruangnya seperti apa, soal pertanahannya dan dampak lingkungan harus diperhatikan," ujarnya saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Rabu (12/6/2024).
Ia mengatakan pihak Pemkab Gunungkidul juga belum melakukan komunikasi dengan pihak Pemprov DIY terkait keberlanjutan proyek Beach Club tersebut.
Namun, ia menekankan bahwa investasi di DIY wajib berlandaskan desain pariwisata yang merupakan pariwisata berbudaya.
"Apalagi ini di dunia hiburan, jadi kalau kami lihat prosesnya di kabupaten/kota dalam hal ini Gunungkidul," tuturnya.
Beny mengatakan hal tersebut bukan berarti menolak adanya investasi, tapi dirinya malah mendorong banyaknya investasi di DIY.
Hal tersebut dikarenakan investasi menjadi aspek penting dalam perkembangan ekonomi di DIY.
"Tapi investasi yang memang sesuai dengan kebutuhan DIY," jelasnya.
Baca Juga: Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Yayasan AHM Tanam Puluhan Ribu Mangrove
"Akhirnya kita punya tol yang banyak diberi exit tol dengan penggal yang pendek, tempat lain kan tidak ada. Nah seperti itu yang kita lakukan untuk diskusinya, sama halnya dengan investasi," ujarnya. (oso)
Editor : Iwa Ikhwanudin