Bahkan telah ditandatangani lebih dari 35 ribu orang, Selasa (11/6) pukul 19.00.
Petisi tersebut dibuat oleh seorang warga Jogja bernama Muhammad Raafi yang dimulai sejak 21 Maret 2024 lalu.
Dalam pernyataannya, dirinya tidak sepakat dengan pembangunan beach club milik Raffi Ahmad di Kabupaten Gunungkidul yang dinilai memiliki dampak negatif terhadap Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) Gunungsewu.
"Itu kawasan lindung geologi, yang harusnya ngga boleh dibangun apa-apa," tulis Raafi dalam petisinya.
Dia juga menuliskan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jogja juga menyebut, dampak negatif dari pembangunan ressort di Gunungkidul.
Berupa kekeringan, krisis air bersih, kerusakan karst, banjir dan longsor.
Ditulisnya lagi, pembangunan ressort tersebut dapat memperparah kekeringan dan krisis air bersih.
"Kok bisa sih Bupati Gunungkidul Sunaryanta kasih izin bangun resort? Padahal kata Walhi Jogja, proyek itu belum ada Analisis Dampak Lingkungan (Amdal)-nya," tulisnya.
Lebih lanjut, Raafi menilai, adanya ressort tersebut hanya menguntungkan investor dan pengusaha bukan masyarakat setempat.
Alasan tersebutlah yang mendasari dibuatnya petisi berjudul "Tolak Pembangunan Ressort Raffi Ahmad di Gunungkidul!".
Dalam postingan instagram @raffinagita1717 memuat foto Raffi Ahmad berjabat tangan Bupati Gunungkidul Sunaryanta dengan caption bertuliskan 'Yogyakarta !!!! Gunung Kidul Pantai Krakal Mohon doanya segera dilancarkan insyaah awal tahun 2024 kita mulai pembangunan untuk Villa, Beach Club dan Resort Spa ... Majukan terus Pariwisata dan Ekonomi Bangsa'.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gunungkidul Asar Jajar Riyanti mengungkapkan, perihal rencana pembangunan Beach Club milik Raffi Ahmad itu belum mengantongi ataupun memohon izin.
"Belum ada permohonan izin terkait pembangunan beach club tersebut," ujar Riyanti, Selasa (11/6).
Bahkan, sejauh ini pihaknya belum mendeteksi terkait pengurusan perizinan dari pihak Raffi Ahmad.
"Belum ada data apapun yang masuk dari aplikasi OSS," lanjutnya.
Menanggapi petisi penolakan tersebut, dia menyampaikan, pihaknya akan mengikuti sistem prosedur regulasi yang ada.
"Bupati juga belum mengeluarkan izin apapun perihal, semuanya ada mekanisme dan regulasi" tuturnya. (ndi/pra)
Editor : Satria Pradika