GUNUNGKIDUL - Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul terus bergulir.
Terdakwa STP menjalani proses sidang pemeriksaan saksi atau sidang ketiga di Ruang Garuda Pengadilan Negeri (PN) 1 Wonosari, Gunungkidul (30/5) siang.
Usai menjalani sidang pemeriksaan saksi atas kasus tindak pidana kekerasan seksual selama empat jam lamanya, STP yang mengenakan rompi tahanan nampak menutup wajahnya saat keluar dari ruang sidang.
Juru Bicara PN 1 Wonosari I Gede Adi Mulyawan mengatakan, perkara pidana kasus kekerasan seksual itu telah memasuki sidang pemeriksaan saksi tahap kedua.
"Saksi dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebanyak tiga orang," ujar Adi kepada awak media.
Adi mengatakan, sidang selanjutnya JPU akan menghadirkan ahli untuk memberikan keterangan mengenai kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh STP itu.
Pihaknya tidak dapat menyampaikan lebih detail mengenai peran dan pernyataan para saksi yang dihadirkan JPU saat persidangan.
"Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Kamis depan (6/6), dengan agenda sidang pemeriksaan saksi tahap ketiga," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungkidul Nuraisya Rachamarati mengatakan, pihaknya memanggil empat orang dalam untuk sidang pemeriksaan atas kasus dugaan pelecehan seksual dengan terdakwa STP.
"Empat orang yang kami panggil, namun yang hadir cuma tiga orang," ujar Nuraisya.
Dalam perjalanan kasus tersebut, pihaknya telah melengkapi alat bukti berupa keterangan saksi-saksi, petunjuk, dan baju yang digunakan korban dan terdakwa.
"Hasil pemeriksaan psikologis dari korban juga menjadi penunjang alat bukti di persidangan," terangnya.
Terdakwa kini ditahan di Rutan Wonosari dengan dijerat Pasal 6 Huruf a Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Terdakwa STP diketahui merupakan ASN yang bekerja di salah satu fasilitas kesehatan masyarakat di Kabupaten Gunungkidul. STP diduga melakukan pelecehan seksual terhadap salah seorang pegawai magang, Kamis, 2 November 2023 lalu.
STP ditetapkan sebagai tersangka kasus TPKS oleh kepolisian kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunungkidul. STP juga diketahui telah diberhentikan sebagai ASN oleh Bupati Gunungkidul. (ndi)
Editor : Heru Pratomo