RADAR JOGJA - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunungkidul menyediakan surat rekomendasi bagi nelayan yang ingin menangkap benih bening lobster. Ini menyikapi kebijakan pemerintah pusat yang kembali membuka keran ekspor BBL melalui eraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
DKP Gunungkidul mengharapkan dengan dibukanya keran ekspor BBL tersebut, dapat meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan di Bumi Handayani. Kepala Bidang Perikanan DKP Gunungkidul Wahid Supriyadi mengatakan, setidaknya ada empat kelompok nelayan atau Kelompok Usaha Bersama (KUB) di Gunungkidul yang telah ditetapkan sebagai nelayan tangkap BBL. "Penetapan nelayan BBL itu oleh DKP DIY, kami sebatas menyediakan surat rekomendasi, harapannya dengan dibukanya keran ekspor BBL dapat meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan," ujar Wahid, kemarin (12/5).
Empat KUB yang telah ditetapkan sebagai nelayan BBL ialah Mina Saroyo, Mina Raharjo, Mina Abadi, dan UN Jaya wilayah Pantai Sadeng. Pihaknya juga berwenang untuk menerbitkan Surat Keterangan Asal Lobster (SKAL) dan SKAB . Untuk Standar operasional penertiban SKAL, kata Wahid, masih dalam proses penyusunan. "Mengenai SOP penertiban surat rekomendasi penetapan nelayan BBL masih tahap revisi SK Tahun 2023 kemarin," ungkapnya.
Sebelumnya, pemerintah pusat menutup keran ekspor BBL pada Tahun 2015-2019 ketika Susi Pudjiastuti menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Selain itu juga, harga terhadap lobster menurun drastis sehingga berkurangnya minat nelayan untuk menangkap udang besar itu. Dalam menindaklanjuti Permen KP Nomor 7 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan.
Pihaknya bakal menggelar pertemuan dengan DKP DIJ bersama himpunan nelayan seluruh Indonesia (HNSI),perwakilan kelompok-kelompok nelayan, Polairud, Lanal Jogjakarta, dan Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Cilacap Wilker Yogyakarta.
Ketua HNSI Gunungkidul Rujimanto mengatakan, tidak ada masalah mengenai Permen KP Nomor 7 Tahun 2024 itu. Pihaknya juga menyetujui substansi mengenai Permen KP tersebut. "Tetapi, harus ada zonasi untuk para nelayan dalam menangkap BBL," ujar Rujimanto.
Menurutnya, nelayan yang berasal dari luar daerah sebaiknya tidak ikut menangkap BBL di Kabupaten Gunungkidul. Apalagi saat ini, banyak nelayan dari Jawa Barat dan Jawa Timur ikut menangkap BBL di wilayah perairan DIJ. (ndi/din)