Jogja Sleman Bantul Gunungkidul Kulon Progo Sport Jogja 24 Jam Weekend Jateng Nusantara Internasional Ekonomi Education Expo Ramadan Sosok Opini Visual Report Urban Legend

Darurat Sampah! Selain di Giring, Lahan Bekas Tambang Batu Kapur di Mulusan Gunungkidul Dijadikan Tempat Pembuangan Sampah

Andi May • Kamis, 9 Mei 2024 | 18:45 WIB

 

Tumpukan sampah di lahan bekas tambang batu kapur Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul.
Tumpukan sampah di lahan bekas tambang batu kapur Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul.
RADAR JOGJA, GUNUNGKIDUL - Tempat Pembuangan Sampah Ilegal kembali ditemukan di lahan bekas tambang batu kapur di Kalurahan Mulusan, Kapanewon Paliyan, Gunungkidul.

TPS Ilegal itu diketahui saat warga melihat mobil pengangkut sampah beserta muatannya berlalu-lalang di lahan bekas tambang batu kapur itu.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Gunungkidul Hary Sukmono membenarkan adanya lahan warga yang dijadikan tempat pembuangan sampah skala besar di lahan bekas tambang itu.

"Kami menerima laporan warga, kembali ditemukan tempat pembuangan sampah secara ilegal di lahan bekas tambang Kalurahan Mulusan," ujar Hary kepada awak media, Kamis (9/5).

Pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Panewu Paliyan dan terjun langsung untuk mengecek kebenaran informasi tersebut.

"Lahan itu juga dijadikan sebagai tempat pembuangan sampah, kemudian langsung kami hentikan," jelasnya.

Hary menuturkan, operasi pembuangan sampah secara ilegal itu tidak lama berjalan. Sampah-sampah tersebut juga diduga kuat berasal dari Kabupaten Sleman, Bantul dan Kota Yogyakarta.

Truk-truk pengangkut sampah itu membawa sampah tersebut pada waktu pagi buta.

Hary menuturkan pemilik lahan tersebut juga berbeda dengan pemilik lahan yang di Kalurahan Giring.

"Belum ada penanganan mengenai sampah-sampah yang sudah terlanjur masuk itu," jelasnya.

Sementara itu, Lurah Mulusan Supodo mengakui, adanya operasi pembuangan sampah ilegal di lahan bekas tambang batu kapur itu. Fakta yang mencengangkan, lahan tersebut rupanya miliknya sendiri.

Baca Juga: Mahasiswa UNY Ajari Siswa SDN Sendangharjo Sopan Santun lewat Ular Tangga

Baca Juga: Pemkot Jogja Mengeluarkan Kebijakan Penghapusan Sanksi Denda dan Pengurangan Pokok PBB bagi Warga Wajib Pajak Kota Jogja, Begini Rinciannya..

"Itu lahan milik saya, pasca di Giring tutup, sampah dibuang ke lahan saya," ujar Supodo.

Bahkan, Supodo juga mengizinkan truk-truk pengangkut sampah tersebut untuk membuang muatannya ke lahan miliknya.

Dirinya mengaku tidak mengetahui akan aturan mengenai Perda yang berlaku.

"Saya kira boleh, dua truk buang sampah ke tempat saya, ternyata dari DLH melarang," ungkapnya.

Usai dirinya mendapatkan larangan dari DLH dan Panewu Paliyan, Supodo memberhentikan operasi pembuangan sampah itu.

Supodo menjelaskan, operasi penambangan batu kapur di lahan miliknya sudah tutup sejak Tahun 2016.

"Lahan yang membentuk cekungan itu dengan kedalaman sekitar 20 meter hendak saya urug," ucapnya.

Meskipun begitu, jarak sampah-sampah tersebut dengan pemukiman warga sekitar 400 meter. Supodo memaparkan luas lahan miliknya sekitar 3,5 hektar. 

Editor : Bahana.
#Yogyakarta #Gunungkidul #tps ilegal #Sampah #DIY #giring #Bekas Tambang Batu Kapur